Senin, 26 Januari 2026

Ahli Waris Minta Proyek Dihentikan, Sengketa Lahan Patam Lestari Masih Berproses di Pengadilan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rut Maukari, istri dari almarhum Pirter Maukari saat berada di lahan seluas satu hektare di Patam Lestari, Sekupang yang masih bersengketa itu. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Perselisihan kepemilikan atas lahan seluas satu hektare di Patam Lestari, Sekupang, kembali menjadi sorotan. Rut Maukari, istri dari almarhum Pirter Maukari, meminta Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum menghentikan sementara aktivitas pembangunan ruko dan rumah di atas tanah yang masih bersengketa itu.

Dengan suara bergetar, Rut menyampaikan kegelisahannya setelah selama lima tahun berjuang menuntut keadilan sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut. Ia mengaku belum menerima hak apa pun, sementara pembangunan terus berlangsung meski perkara ini masih berproses di pengadilan.

“Saya seorang janda dengan enam anak. Sudah lima tahun saya bolak-balik urus masalah ini. Rasanya sakit hati melihat pembangunan berjalan, sementara hak kami belum dipenuhi. Saya mohon kepada pak hakim, hentikan dulu pembangunan ini sampai proses hukum selesai,” ujar Rut saat ditemui di lokasi, Kamis (19/6).

Rut mengatakan kasus sengketa ini telah masuk ke pengadilan sejak empat bulan lalu dan sudah menjalani empat kali mediasi, namun belum ada titik temu. Meski demikian, pihak perusahaan tetap melanjutkan pembangunan. Ia pun meminta pemerintah turun tangan untuk menengahi permasalahan ini.

“Dua minggu lalu kami sudah pasang plang, tapi hilang dicabut orang. Hari ini kami pasang lagi. Ini sebagai tanda bahwa lahan ini masih bersengketa. Kami mohon kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, tolong bantu kami menyelesaikan hak ini secara adil,” ujarnya.

Rut menceritakan awal mula persoalan ini terjadi pada tahun 2014. Saat itu, seorang pria bernama Adolof Makanta datang menemui suaminya dan meminta izin menggunakan lahan tersebut untuk membangun sekolah Yayasan Reuni Batam.

“Waktu itu dia bilang sekolahnya di ruko, dan ingin pindah. Suami saya setuju dan memberikan surat tebas untuk mengurus legalitas tanah ke BP Batam, tapi dengan syarat UWTO tetap dikembalikan ke kami. Tapi surat itu tidak pernah dikembalikan. Tahu-tahu tanah kami malah dijual ke pihak lain,” jelas Rut.

Ia mengklaim bahwa terdapat bukti perjanjian dan dokumen yang menunjukkan bahwa pengurusan awal ditujukan untuk yayasan, bukan untuk dijual ke pihak ketiga. Namun, tanah itu kemudian berpindah tangan ke sebuah perusahaan bernama PT Murti Bangun Reksa tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Saya hanya minta hak saya sebagai istri sah dan ibu dari enam anak. Kami hidup dari jualan sayur. Jangan rampas hak kami begitu saja,” ucap Rut dengan mata berkaca-kaca.

Kuasa hukum Rut Maukari, Saidi Amin, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum agar tidak terjadi keributan di lapangan. Ia menyatakan bahwa sejak 11 Juni 2025, sertifikat lahan tersebut sudah diblokir oleh pihak berwenang.

“Kami sudah lakukan pemblokiran atas nama PT Murti Bangun Reksa. Artinya, segala aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan dulu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Kalau tetap dilanjutkan, itu bentuk pelanggaran,” tegas Saidi.

Ia menyebut bahwa selama lima tahun memperjuangkan hak kliennya, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan, tidak pernah ada komunikasi antara perusahaan dan ahli waris.

“Silahkan saja membangun, tapi hak ahli waris harus diselesaikan dulu. Jangan nanti setelah berdiri bangunan, terjadi konflik baru. Kalau sudah begini siapa yang dirugikan? Tentu ahli waris,” ucapnya.

Saidi juga menyinggung adanya dugaan kolaborasi antara yayasan dan perusahaan dalam pengalihan lahan tersebut, tanpa melibatkan atau memberitahu ahli waris.

“Kami punya bukti kuat. Awalnya, lahan dua hektare ini memang diurus legalitasnya untuk yayasan. Tapi kemudian muncul nama PT. Murti. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kenapa bisa terjadi perpindahan hak tanpa sepengetahuan pemberi kuasa?” lanjut Saidi.

Menurutnya, sejak tahun 1991, lahan tersebut merupakan lahan tidur yang dibuka oleh keluarga almarhum Pirter Maukari. Surat tebas dan pengakuan dari warga sekitar sudah dikantongi sebagai bukti pendukung klaim ahli waris.

Untuk menunjukkan bahwa status tanah tersebut masih dalam sengketa, pihak keluarga kembali memasang plang di lokasi pembangunan. Plang bertuliskan larangan aktivitas pembangunan karena tanah masih bersengketa, sebagai bentuk protes dan peringatan hukum.

“Hari ini kami keluarga yang langsung pasang plang. Supaya perusahaan sadar, ini belum selesai. Kalau ada pihak-pihak yang mengaku sudah menerima hak, kami ingin tahu siapa mereka. Karena yang sah sebagai ahli waris, yaitu istri dan anak-anak almarhum, belum menerima apa pun,” tegas Saidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Murti Bangun Reksa maupun pihak yayasan terkait sengketa tersebut. Batam Pos mencoba mendatangi lokasi proyek namun tidak ada yang bersedia memberikan keterangan. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update