batampos-Komisi III DPRD Provinsi Kepri yang membidani Perhubungan meminta pengelola Bandara Hang Nadim, Batam untuk membatalkan kenaikan tax airport yang dimulai sejak 28 Juli 2022. Karena itu merupakan kebijakan sepihak dan memberatkan.

“Informasi mengenai kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pasawat Udara (PJPU) atau Airport Tax dari Rp 60 ribu menjadi Rp100 ribu per tanggal 28 juli 2022 merupakan kebijakan yang tidak tepat. Saya sebagai anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri sangat menentang keras kebijakan,” ujar Legislator Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah, Jumat (29/7) di Batam.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri tersebut menegaskan, pertimbangan penolakan tersebut salah satunya adalah persoalan ekonomi. Saat ini, masyarakat baru berusaha bangkit pasca pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, ekonomi baru saja ditata ulang, tidak selayaknya dibebani dengan kenaikan-kenaikan, termasuk layanan bandara.
“Tidak hanya itu, kenaikan Airport Tax juga tidak tepat dilakukan untuk kondisi sekarang ini, dimana sejumlah airline sudah menaikan harga tiketnya,” tegasnya.
Masih kata Irwansyah, apabila dilihat dari nilainya, kenaikan airport tax dirasa sangat besar, dari Rp60 ribu menjadi Rp 100 ribu atau berkisar 66 persen. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif airport tax juga harus didasari dengan alasan yang jelas, misalnya dengan menambah fasilitas tertentu yang bisa dinikmati para penumpang.
“Jadi ada ‘take and give’ antara harga yang dibayarkan masyarakat dengan fasilitas yang mereka terima,” jelasnya.
BACA JUGA: Irwansyah : Stop Pemadaman Listrik Bergilir
Kebijakan tanpa sosialisasi ini, tentunya sangat tidak tepat. Menyikapi kondisi ini, dalam waktu dekat, ia saya usulkan ke Komisi III DPRD Provinsi Kepri, agar dilakukan pemanggilan terhadap seluruh stakeholder yang terkait dengan pengelolaan bandara Hang Nadiem, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi.
Lebih lanjut katanya, sebagai catatan, pengelolaan baru Bandara Hang Nadiem adalah PT Bandara Internasional Batam (BIB) yang merupakan konsorsium bentukan PT Angkasa Pura I dengan kepemilikan saham 51 persen, Incheon International Airport Corporation (IIAC) saham 30 persen, dan 19 persen saham milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Harusnya pengelola baru itu bisa menambah pelayanan di Bandara Hang Nadiem, namun sekarang justru sebaliknya. Investor yang terlibat di dalam pengelolaan bandara bukannya menunjukkan kinerja yang baik, malah menaikkan tarif tanpa dasar argumentasi yg jelas. Orientasi keuntungan boleh, tapi harus logis melihat keadaan.
“Harus pengelola yang baru menambah jasa pelayanan dulu baru kemudian mengusulkan kenaikan tarif yang wajar. Ini belum ada yang dibuat langsung naikkan tarif fantastis. Makanya, saya minta kenaikan itu dibatalkan,” tutup Irwansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi belum memberikan respon terkait adanya kenaikan tarif airport tax di Bandara Hang Nadim, Batam. Apakah sudah pemberitahuan atau tidak ke Dishub Provinsi Kepri.(*)
reporter: jailani



