
batampos – Ratusan karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam terkatung-katung tanpa kepastian, setelah perusahaan menghentikan operasional sejak awal April 2025. Hingga kini, mereka belum menerima gaji maupun pesangon yang menjadi hak mereka. Ironisnya, penghentian ini bukan karena kebangkrutan, melainkan akibat akuisisi sepihak yang hanya menyasar anak perusahaan di Malaysia, sementara Maruwa Indonesia justru ditinggalkan.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam. Dalam rapat tersebut, Manager Production Control PT Maruwa Indonesia, Aris Sianturi, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari keputusan komisaris induk perusahaan Maruwa Corporation, berbasis di Malaysia untuk melakukan akuisisi terhadap dua anak usahanya. Namun, hanya Maruwa Malaysia yang diambil alih oleh investor asal Hong Kong.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, komisaris sempat menemui karyawan di Batam dan menjanjikan perusahaan tetap beroperasi. Bahkan, dikatakan telah disiapkan tim manajemen baru untuk melanjutkan operasional. Namun janji tersebut tidak terealisasi. Suplai material terhenti dan produksi lumpuh total. Padahal, perusahaan masih memiliki sejumlah pesanan proyek yang belum diselesaikan.
Baca Juga: Disnaker Batam Berkomitmen Kawal Perselisihan antara Manajemen dan Karyawan PT Maruwa Indonesia
Kondisi ini membuat operasional Maruwa Indonesia berhenti total, karena model kerja mereka yang saling bergantung dengan pabrik di Malaysia. “Dari 10 tahapan kerja, lima dilakukan di Malaysia dan lima di Batam. Ketika salah satu berhenti, otomatis rantai itu putus,” ujar Aris.
Ia menyesalkan keputusan sepihak ini yang menurutnya diambil untuk mendanai ekspansi proyek baru perusahaan di Jepang.
Karyawan kini menuntut hak-hak mereka dibayarkan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nilai total yang harus dibayarkan ditaksir mencapai Rp14 miliar. Namun, perusahaan hanya menghitung sekitar Rp12 miliar dengan alasan pengurangan dari nilai aset, yang ternyata hanya sekitar Rp2 miliar. “Belum ada kesepakatan. Kami minta Rp14 miliar, tapi tidak digubris,” tambah Aris.
Baca Juga: Konflik Manajemen dan Karyawan PT Maruwa di Batam belum Berakhir
Yang menyedihkan, perusahaan justru memilih menutup komunikasi. Mereka menunjuk dua likuidator, Nico Lambert dan Salmon, untuk mengurus aset, bahkan datang ke pabrik dengan pengawalan aparat. Langkah ini dinilai karyawan sebagai bentuk intimidasi dan pengingkaran terhadap proses mediasi yang sebelumnya sudah hampir mencapai titik temu.
Ketegangan memuncak pada 23 Mei malam, ketika ratusan karyawan berkumpul di kawasan industri Bintang, Tanjunguncang. Pihak komisaris yang sebelumnya berjanji akan mencicil gaji, justru datang membawa pengacara dan mengumumkan bahwa perusahaan akan dilikuidasi. “Kami datang untuk menagih janji, bukan mendiskusikan likuidasi,” kata Sumanti, perwakilan HRD perusahaan.
Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam telah menjadwalkan mediasi lanjutan pada 2 Juni 2025. Para karyawan berharap pemerintah benar-benar mengawal proses ini, dan tidak berpihak kepada pemodal asing yang justru mengabaikan nasib pekerja lokal. Mereka juga menuntut keterlibatan langsung komisaris perusahaan dalam mediasi.
Sebagai informasi, PT Maruwa Indonesia bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC). Produksi dihentikan sejak 9 April, dan pemberitahuan penutupan hanya disampaikan secara lisan. Karyawan juga mengungkapkan adanya tunggakan iuran BPJS serta pengalihan material produksi ke Jepang. Ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan masih beroperasi di luar negeri, sementara cabang di Batam ditutup begitu saja tanpa menyelesaikan tanggung jawab kepada pekerja. (*)
Reporter: Eusebius Sara



