
batampos–Upaya cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Bengkong membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus hanya dalam waktu dua hari setelah aksinya. Tak hanya pelaku yang diamankan, sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan utuh.
Kasus curanmor tersebut menimpa Toniazisokhi Ndruru, 26, warga Bengkong Permai. Motor Honda Scoopy warna biru-putih dengan nomor polisi BP 2466 HH raib dari teras rumah korban pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut laporan korban, sepeda motor diparkir oleh istrinya, Ruth Roselina Hulu, pada Rabu malam, 3 Desember 2025 pukul 23.25 WIB dalam kondisi terkunci stang. Namun saat pasangan suami istri ini hendak berangkat kerja keesokan paginya, motor tersebut tidak lagi berada di tempat.
BACA JUGA:Â Belum Lama Keluar dari Penjara, Resedivis Curanmor Kembali Gasak 30 Motor
“Awalnya kami berpikir ada keluarga yang meminjam, tapi setelah memastikan, motor benar-benar hilang,” ungkap korban dalam laporannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Bengkong pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 02.00 WIB.
Tim Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi bergerak cepat. Informasi lapangan mengarah pada seorang pria bernama Angga Okta Harianto, 24, warga Bengkong Permai.
Pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 23.00 WIB, tim berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Windsor. Tanpa membuang waktu, anggota Reskrim melakukan pengejaran dan meringkus pelaku.
“Setelah kami mendapatkan posisi pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum,” tegas Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Bengkong, Iptu Apriadi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Reporter: Rengga



