Jumat, 23 Januari 2026

Aksi Pencurian Motor Gagal, Pelaku Dihajar Warga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Kolam.

batampos – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Kolam, Kota Batam, berakhir dramatis setelah pelaku berhasil ditangkap pemilik kendaraan pada Selasa (20/1) pagi. Pelaku berinisial Bip (23), tak berkutik setelah aksinya dipergoki langsung oleh korban saat melintas menggunakan motor hasil curian.

Peristiwa bermula ketika korban Gsf (21) melihat sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat miliknya dikendarai orang tak dikenal. Tanpa pikir panjang, korban bersama adiknya langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan pelaku di sekitar kawasan Pasir Putih.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut turut membantu mengamankan pelaku. Emosi warga sempat memuncak lantaran geram dengan aksi pencurian tersebut. Akibatnya, BIP yang diketahui beralamat di Mangsang, Seibeduk ini sempat diikat tangan dan kakinya menggunakan tali sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan bersama motor milik korban dan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 sentimeter,” ujar Iptu Apriadi, Rabu (21/1).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial F (22) yang kini masih dalam pengejaran polisi. Meski bukan residivis, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.

“Berdasarkan pengakuan dan hasil interogasi, pelaku sudah melakukan pencurian motor di wilayah Batuaji, Seibeduk, dan Bengkong,” ungkap Apriadi.

Pengakuan tersebut masih terus didalami guna pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Terkait modus operandi, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mematahkan setang motor. Setelah berhasil membawa motor menjauh dari rumah korban, barulah pelaku menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan.

Kasus pencurian ini sendiri diketahui terjadi sekitar pukul 05.30 WIB saat korban hendak mengantar adiknya bekerja. Motor yang diparkir di depan rumah tiba-tiba raib, hingga akhirnya ditemukan dikendarai pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, serta mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lain. (*)

Update