Kamis, 8 Januari 2026

Aktivis Buruh Batam Soroti KUHP Baru, Minta Pemerintah Lebih Peka Aspirasi Rakyat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktivis buruh Batam Yapet Ramon menanggapi aturan unjuk rasa dalam KUHP baru yang berlaku 2026.
Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat aliansi buruh kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pemko Batam beberapa waktu lalu. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, khususnya Paragraf 1 mengenai Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.

Dalam Pasal 256 KUHP, ditegaskan bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, serta mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau menyebabkan huru-hara, dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Parkir di Depan Kos, Motor Baru Lunas Cicilan Milik Warga Bengkong Digondol Maling

Sanksi yang diatur berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, denda kategori II ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Ketentuan ini dinilai sebagai upaya negara menjaga ketertiban umum, sekaligus memastikan hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap berjalan dalam koridor hukum.

Sebelum KUHP terbaru berlaku, pengaturan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam Pasal 10 UU tersebut disebutkan, penyampaian pendapat wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, aparat berwenang memberikan sanksi administratif berupa pembubaran kegiatan. UU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Baca Juga: HNS IT Center Batam Jadi Jawaban Rakit PC Bergaransi Resmi Tanpa Risiko Komponen Palsu

Menanggapi aturan baru tersebut, aktivis buruh Yapet Ramon, yang juga Ketua Koalisi Rakyat Batam sekaligus Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, menilai KUHP terbaru pada dasarnya mempertegas ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, terutama terkait sanksi.

“KUHP ini dengan Undang-Undang 1998 berbeda. Kalau Undang-Undang 1998 tidak ada revisinya. Yang direvisi itu KUHP,” ujar Ramon kepada Batam Pos, Jumat (3/1).

Ia mengakui adanya penambahan dan penegasan sanksi dalam KUHP terbaru, khususnya bagi aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian.

“Setiap melakukan unjuk rasa, pawai, atau mimbar bebas di ruang publik atau kantor pemerintahan, kami selalu memberitahukan ke kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Polemik Kantor Lurah Sukajadi, Warga: Pembangunan Gedung Baru Dibatalkan

Namun, Ramon menegaskan bahwa aksi di area perusahaan tidak dapat disamakan dengan ruang publik. “Kalau unjuk rasa dilakukan di area perusahaan, itu bukan ruang publik, sehingga tidak perlu pemberitahuan ke kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada penegasan sanksi jika terjadi pelanggaran, terutama apabila aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan berujung pada tindakan anarkis.

Meski demikian, Ramon menekankan bahwa tindakan anarkis tetap merupakan pelanggaran hukum meskipun aksi telah diberitahukan sebelumnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan bentuk perhatian masyarakat agar aspirasinya didengar oleh pemerintah.

“Alangkah baiknya pemerintah mendengar suara rakyat tanpa harus menunggu buruh turun ke jalan. Unjuk rasa itu bentuk perhatian agar ada solusi,” tegasnya.

Ramon menambahkan, selama ini aksi buruh di Batam berlangsung kondusif dan tidak pernah dipersulit aparat selama aturan dipatuhi.“Tidak ada dipersulit, bahkan dikawal. Yang penting resmi dan sah,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ramon menegaskan bahwa undang-undang harus dibentuk melalui kajian matang serta melibatkan publik dan akademisi.

“Undang-undang itu bukan hanya untuk dewan, tapi untuk masyarakat yang menjalankannya,” tutupnya. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update