Jumat, 10 April 2026

Aktivitas Cut and Fill di Duriangkang Disorot, Kelurahan Pertanyakan Izin

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Jalan samping Kantor Lurah Duriangkang yang digunakan pengusaha untuk aktivitas cut and fill. F.Gabriella untuk Batam Pos

batampos – Aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah di samping Kantor Lurah Duriangkang dipertanyakan pihak kelurahan. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan diduga belum mengantongi dokumen lingkungan yang lengkap.

Plt Lurah Duriangkang, Gabriella Panjaitan, mengatakan aktivitas tersebut mulai terlihat pada Senin (6/4), saat alat berat dan pekerja dari PT Mitra Halim Perdana masuk ke lahan di samping kantor lurah.

Menurut Gabriella, akses jalan yang digunakan merupakan jalan masuk menuju Kantor Lurah Duriangkang yang dibangun untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.

“Jalan itu dibuat untuk masyarakat ke kantor lurah. Sementara di atas lokasi itu masih berupa hutan dan tanah yang belum ada bangunan,” ujarnya.

Baca Juga: Kerusakan Waduk di Batam Semakin Mengkhawatirkan

Ia menjelaskan, pihak kelurahan langsung mendatangi lokasi karena di Kecamatan Seibeduk saat ini tengah marak dengan aktivitas cut and fill ilegal serta pengambilan tanah.

Saat berada di lokasi, Gabriella mengaku mempertanyakan dokumen dan perizinan pekerjaan tersebut. Menurutnya, setiap aktivitas alat berat di lapangan semestinya telah dilengkapi dokumen lingkungan.

“Kalau ada pergerakan beko di lapangan, sewajibnya sudah ada dokumen AMDAL. Sebelum AMDAL diterbitkan, lurah dan camat juga seharusnya diundang,” katanya.

Gabriella mengatakan, ia bersama tim TNI dan Polri kembali turun ke lokasi pada Rabu (8/4). Saat itu, ditemukan dua unit truk di lokasi yang diduga akan mengangkut tanah.

“Ditemukan dua truk, artinya memang ada pemotongan dan pemuatan tanah. Ini diperkuat pengakuan sopir yang mengatakan hendak mengangkat tanah,” ujarnya.

Padahal, lanjut Gabriella, penanggung jawab pekerjaan bernama Indra sebelumnya menyebut kegiatan yang dilakukan hanya sebatas land clearing.

Dalam pertemuan itu, Indra juga mengakui dokumen UKL-UPL proyek tersebut masih dalam proses pengurusan.

Baca Juga: Polda Intensif Pantau Harga, Inflasi Kepri Masuk 10 Terendah Nasional

Selain persoalan izin, Gabriella turut menyoroti penggunaan jalan menuju kantor lurah oleh kendaraan proyek tanpa adanya koordinasi maupun perjanjian terkait potensi kerusakan jalan.

“Jalan kantor lurah sudah dilalui tanpa ada konfirmasi. Tidak ada perjanjian bagaimana kalau nanti rusak. Ini akan menyusahkan warga,” katanya.

Ia menegaskan, jalan tersebut dicor menggunakan anggaran kelurahan agar masyarakat dapat dengan mudah datang ke kantor lurah untuk mengurus pelayanan administrasi. Bahkan, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sebelumnya juga telah meminta agar aktivitas pembangunan yang tidak sesuai aturan segera dilaporkan.

“Kami memang tidak menandatangani dokumen lahan dan sebagainya. Tapi kami berhak mendapat tembusan. Apalagi pengusaha ini menggunakan jalan warga. Kalau jalan sampai terputus, warga tidak bisa ke kantor lurah,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan pemerintah tingkat kelurahan tetap dihargai dalam setiap aktivitas pembangunan di wilayahnya.

“Semoga kelurahan sebagai pemerintah paling kecil tetap dihargai, meski bukan pihak yang berkepentingan langsung dalam pembangunan atau pengembangan lahan,” tutupnya.(*)

UPDATE