Jumat, 23 Januari 2026

Akui Setubuhi 10 Anak Panti Asuhan, Pelaku Dituntut 15 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota Polsek Bengkong membawa AS, pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap saat ekspos di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Abdul Sidik, guru mengaji di panti asuhan di wilayah Bengkong dituntut 15 tahun penjara. Pria berusia 20 tahunan ini dinilai terbukti mencabuli dan menyetubuhi 10 anak panti asuhan.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Abdul Sidik dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam secara tertutup. Sedangkan Abdul Sidik yang didampingi pengacara, mendengar tuntutan terhadap dirinya dari Rutan Batam.

Usai sidang, JPU Abdullah menjelaskan, perbuatan terdakwa Abdul Sidik dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Kesimpulan itu diambil jaksa selama pembuktian di persidangan, mulai dari keterangan para saksi korban hingga terdakwa.

Baca Juga: Gara-Gara Parkir, Oknum Sekuriti di SP Plaza Keroyok Pengunjung

Perbuatan terdakwa Abdul Sidik sebagaimana terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) 76 D Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 2 pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 ayat 1.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, karena itu tak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan terdakwa,” ujar Abdullah.

Menurut dia, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak masa depan korban, menimbulkan rasa malu dan kesedihan pada korban dan keluarga korban. Terdakwa juga seorang guru ngaji yang seharusnya mendidik dan memberikan contoh yang baik.

“Untuk hal meringankan, belum pernah dihukum saja,” terangnya.

Baca Juga: Kronologi Pengunjung Mall Dikeroyok Sejumlah Oknum Sekuriti SP Plaza

Karena semua unsur dan pertimbangan setelah dilakukan, lanjut Abdullah, maka pihaknya memutuskan untuk menuntut Abdullah dengan 15 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk pembelaan minggu depan,” sebut Abdullah.

Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan Abdul Sidik terungkap pertengahan Juni lalu. Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun ini yakni 10 orang. Rata-rata usia mereka mulai 8-16 tahun.

Baca Juga: Balai POM Temukan Makanan Mengandung Boraks dan Formalin di Batam

Modus yang dilakukan pria ini, yakni mengiming-imingi atau menakut-nakuti korban. Sehingga, korban tak berdaya dan menuruti perbuataan Abdul Sidik. Perbuatan bejat Abdul Sidik terungkap pada pertengahan Juni 2022 dari laporan korban kepada orang tuanya.

Modus yang digunakan Abdul Sidik terhadap korbannya pun beragam, mulai dalil membangunkan salat subuh, mengajak pacaran, hingga mengancam memukul korban. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

Update