
batampos – Maraknya aktifitas penimbunan hutan bakau di Kota Batam karena adanya aturan yang memperbolehkan pemanfaatan kawasan hutan bakau yang masuk dalam kategori kawasan hutan produksi. Kawasan hutan produksi ini pohon bakau yang dipandang sebagai pohon tegakan bisa dimanfaatkan dan ini yang memicu maraknya pemanfaatan kawasan hutan bakau di kota Batam.
Sepanjang tahun ini ada banyak lokasi reklamasi yang mengorbankan hutan mangrove untuk kepentingan pembangunan di berbagai titik wilayah di Kota Batam. Beberapa kali Batam Pos sudah memberitakan ini dan Komisi III DPRD Kota Batam sudah melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi reklamasi dan memang bermasalah. Selain bermasalah dengan lingkungan sekitar juga perizinan pemanfaatan lahan hutan bakau tersebut.
Terbaru yang disoroti masyarakat dan penggiat lingkungan adalah reklamasi kawasan hutan bakau di Tiban Mentarau. Ber-hektare hutan bakau yang berada dekat dengan pemukiman masyarakat sudah ditimbun untuk kawasan perumahan.
Ini dikeluhkan masyarakat sekitar yang kuatir lingkungan tempat tinggal mereka akan banjir nantinya. Sebab lokasi resapan air semakin menipis karena proyek reklamasi tersebut. Masyarakat mempertanyakan regulasi perizinan terhadap proyek yang berdampak dengan lingkungan tersebut.
“Ini perizinannya bagaimana. Ada tak? Kalau ada kajian dampak lingkungannya seperti apa? Ini berpotensi menyebabkan banjir nantinya,” ujar Abbas, warga Tiban Mentarau.
Baca Juga: Jefridin Minta Pencairan THR dan Gaji ke-13 Segera Diajukan
Senada dipertanyakan masyarakat Tanjungpiayu terkait dengan sejumlah proyek reklamasi yang terjadi di sepanjang jalan menuju Kampung Tua Tanjungpiayu Laut. Proyek reklamasi untuk kawasan perumahan yang sudah lama berjalan dan telah menimbun puluhan hektare hutan bakau itu mulai berdampak. Masyarakat mempertanyakan aturan perizinan yang diberikan pemerintah atas proyek yang merusak lingkungan tersebut.
“Padahal pemerintah pusat giat dengan program penghijauan hutan mangrove. Di Batam malah dirusak. Sepanjang jalan menuju Tanjungpiayu Laut itu sudah hampir habis kawasan hutan bakau. Bagaimana sistem perizinan di Batam ini. Apa boleh aktivitas pembangunan merusak lingkungan seperti ini ” kata Tobias, warga Tanjungpiayu.
Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto sebelumnya menyebutkan, maraknya aktifitas reklamasi kawasan hutan bakau di Batam ini karena ada aturan terkait pemanfaatan pohon tegakan di kawasan hutan produksi. Hutan bakau yang berada di luar garis pantau dan masuk dalam kawasan hutan produksi bisa dimanfaatkan asalkan mendapat perizinan yang sah dari instansi terkait.
Baca Juga: RSUD Embung Fatimah Pastikan Layanan Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak akan hal ini karena kegiatan reklamasi di luar garis pantai itu bukan wewenang mereka.
“Itu sudah ranahnya KLHK yang instansi yang memberi izin. Kami di dalam wilayah garis pantai dan selama ini sudah kita awasi dengan baik. Ada yang melanggar kita tindak,” kata Turman. (*)
Reporter: Eusebius Sara



