
batampos – Kekhawatiran warga sekitar Komplek Devin Premier, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, terus meningkat pasca-ambruknya tujuh unit ruko pada Jumat (3/10) lalu. Warga khawatir sisa bangunan yang masih berdiri bisa benar-benar roboh dan menimpa kawasan di sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Keahlian Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ir. Prastiwo Anggoro, menegaskan perlunya langkah cepat dan sistematis untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengosongkan semua ruko dengan model struktur yang sama. Langkah kedua, lakukan pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap seluruh bangunan tersebut. Langkah ketiga, hasil SLF itu harus ditangani oleh Professional Engineer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” tegas Prastiwo, Kamis (9/10).
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Ruko Ambruk di Tanjung Riau, Pengembang Dipanggil
Menurutnya, keputusan apakah ruko tersebut perlu direnovasi atau dirobohkan dan dibangun ulang sepenuhnya harus menunggu hasil pemeriksaan SLF. “Itu tergantung hasil SLF nanti. Tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa pemeriksaan struktur yang komprehensif,” jelasnya.
Prastiwo menambahkan, pengosongan seluruh ruko serupa merupakan langkah paling penting dan mendesak yang harus segera dilakukan oleh pihak developer.
“Terpenting, langkah pertama developer harus mengosongkan semua ruko yang mempunyai model yang sama. Jangan hanya tujuh ruko saja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, SLF merupakan dokumen penting yang memastikan kelayakan fungsi bangunan setelah proses konstruksi selesai. Bangunan yang tidak memiliki SLF, kata Prastiwo, tidak dapat digunakan secara legal, termasuk untuk transaksi jual beli, membuka cabang bank, maupun menarik biaya layanan dari penghuni.
“SLF diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan IMB dan SLF Bangunan Gedung melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tujuannya untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memastikan kesesuaian fungsi, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penghuni,” ujarnya.
Menyoroti kondisi bangunan yang sudah sangat mengkhawatirkan di mana lantai dua ruko yang ambruk sudah tidak tersisa, Prastiwo menilai perlu dilakukan pemeriksaan teknis lebih mendalam.
“Secara visual memang tampak rusak parah. Tapi harus dicek kembali mulai dari pondasi, kolom, hingga dindingnya. Apakah masih sesuai spesifikasi atau tidak,” katanya.
Ia juga menambahkan, hasil pemeriksaan struktur nantinya akan menjadi bukti penting bagi aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pembangunan.
“Itu bisa menjadi bukti primer bagi APH untuk menindaklanjuti secara hukum jika ada unsur kelalaian atau pelanggaran,” tegasnya.
Prastiwo kembali menekankan, pengosongan seluruh ruko dengan model serupa merupakan langkah tegas yang harus dilakukan untuk menghindari kejadian serupa.
“Ini langkah tegas yang harus dilakukan. Jangan hanya tujuh ruko itu saja. Semua ruko dengan struktur yang sama harus dikosongkan dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh unit ruko di Komplek Devin Premier, Tanjung Riau, ambruk sekitar pukul 14.00 WIB usai hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, satu unit sepeda motor dilaporkan rusak tertimpa material bangunan. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



