
batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menanggapi kabar meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun bernama Muhammad Alif Okto Karyanto, warga Kavling Sei Lekop, Sagulung, yang diduga tidak mendapatkan pelayanan medis semestinya dari RSUD Embung Fatimah. Ia menegaskan, rumah sakit milik pemerintah itu telah bertindak sesuai prosedur.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (15/6) dini hari. Muhammad Alif disebut mengalami penolakan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Anak tersebut akhirnya meninggal beberapa jam setelah dipulangkan dari rumah sakit.
Menanggapi kabar yang beredar, Amsakar menyatakan telah menerima laporan langsung dari pihak RSUD. Menurut laporan tersebut, Alif diketahui memiliki penyakit bawaan dan sudah mendapatkan penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum dipulangkan.
Baca Juga: Kasus M Alif, Manajemen RSUD Minta Maaf, Janji Perbaiki Layanan Medis
“Anak ini sudah dirawat di rumah sakit sesuai dengan SOP. Setelah menjalani perawatan dan dinilai cukup stabil, ia dipulangkan. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar bahwa anak ini meninggal dunia,” katanya, Rabu (18/6).
Ia juga membantah tegas tudingan bahwa RSUD Embung Fatimah menolak pasien. “Tidak benar RSUD kita menolak pasien. Untuk jenis penyakit itu, sudah dilayani sebagaimana mestinya. Saya sudah bahas ini satu hari lalu dengan pihak RSUD,” tambahnya.
Meski demikian, dia mengaku ingin memastikan langsung duduk perkara yang terjadi. Ia berencana meninjau langsung ke rumah sakit dan menemui orang tua pasien untuk memperoleh informasi lebih lengkap.
“Penting bagi kami untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari keluarga agar tidak terjadi simpang siur. Media juga saya harapkan dapat melakukan kroscek terhadap informasi yang sempat diposting oleh Suprapto (postingan medsos aktivis buruh Batam), apakah benar atau tidak,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna



