
batampos– Tokoh masyarakat Kampung Tua Teluk Ikan, Nongsa menangih janji pemerintah dalam hal legalitas Kampung Tua. Yang mana sampai saat ini, Kampung Tua Teluk Mata Ikan yang masuk ke dalam 37 titik Kampung Tua belum memiliki legalitas.
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan kembali komitmennya menyelesaikan persoalan kampung tua di Batam. Namun ia menekankan bahwa penyelesaian 37 titik kampung tua tak bisa dilakukan secara instan, sebab harus melalui proses legalitas, pemetaan, dan sinkronisasi data secara menyeluruh.
“Ini tak seperti membalikkan telapak tangan. Seolah-olah kalau Amsakar bertitah, dua jam lagi urusan selesai. Tidak. Harus dirapatkan dulu, harus dipetakan secara akurat,” tegas Amsakar dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat kampung tua Teluk Mata Ikan dan tokoh RKWB, baru-baru ini.
BACA JUGA: BP Batam Rencanakan Pembangunan Jaringan Pipa Baru ke Kampung Tua Piayu Laut
Ia mengapresiasi perjuangan para tokoh kampung tua sejak zaman pimpinan terdahulu yang telah menetapkan 37 titik kampung tua melalui Perwako sejak 2002. Namun, menurutnya, hingga kini banyak lokasi tersebut belum teralokasikan secara resmi dalam sistem lahan BP Batam.
“Yang belum teralokasikan inilah yang jadi pekerjaan rumah kami. Selama belum masuk dalam daftar alokasi lahan, kami tidak bisa serta-merta menyelesaikan,” ujarnya.
Saat ini, BP Batam tengah menggandeng salah satu universitas ternama untuk menyusun Land Management System (LMS) guna memperjelas status lahan di Batam. Sistem ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan mana yang sudah dialokasikan, mana yang belum, dan mana yang bersengketa.
“LMS akan memperlihatkan dengan terang: ini lahan yang sudah 20 tahun tak disentuh, ini sudah 15 tahun, ini belum ada pengalokasian. Dari situ kami bisa ambil langkah selanjutnya,” terang Amsakar.
Ia menyebut ada empat syarat utama dalam penyelesaian kampung tua. Pertama, lahan belum teralokasikan ke pihak manapun. Kedua, belum dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan. Ketiga, tidak ada konflik antar keluarga atau pihak internal. Keempat, sudah ada kesepahaman antara BP Batam dan Pemko Batam yang diteken dalam nota kesepakatan saat masa kontestasi Pilkada lalu.
Amsakar juga menyinggung peran RKWB dan komunitas kampung tua agar turut dilibatkan dalam proses verifikasi dan penyelesaian.
“Saya ingin RKWB menjadi bagian dari solusi. Kami bisa bentuk tim kecil yang langsung turun ke titik-titik kampung tua,” katanya.
Ia mengaku memahami aspirasi warga kampung tua yang menagih komitmen melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Namun, ia meminta masyarakat bersabar, sebab proses ini harus dilandasi ketepatan data dan tidak bisa dijalankan secara sembrono.
“Saya baca juga ada yang menyindir di TikTok: ‘Mana janji Amsakar?’ Tapi saya tegaskan, tidak ada janji yang saya buat di lokasi yang statusnya sudah teralokasi. Kalau sudah teralokasi, kami tak bisa sentuh,” tegasnya.
Sejak menjabat sebagai Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam selama 4 bulan 19 hari, Amsakar mengaku sedang fokus melakukan pembenahan struktural. Mulai dari penataan SOP, pembuatan SPM, hingga penerbitan Peraturan Kepala (Perka) sebagai landasan pelaksanaan wewenang baru.
Batam kini mendapat mandat besar dari pemerintah pusat melalui dua Peraturan Pemerintah, yakni PP No. 25 dan PP No. 28 Tahun 2024. Dalam aturan itu, BP Batam diberi kewenangan atas 16 sektor strategis, dengan lebih dari 1.000 jenis perizinan berdasarkan KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
“Wewenang itu tak bisa dijalankan kalau Perka-nya belum rampung. Jadi kami sedang kejar agar semua dasar hukum ini selesai, termasuk yang berkaitan dengan lahan kampung tua,” tutup Amsakar. (*)
Reporter: Yashinta



