
batampos– Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan kewajiban uji KIR kendaraan berat usai kecelakaan maut kembali terjadi di pertigaan lampu merah Tiban Center, Sabtu (30/8) lalu. Insiden ini menambah daftar panjang peristiwa serupa di lokasi tersebut.
Amsakar mengaku langsung menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Leo Putra, untuk turun ke lapangan dan menyiapkan edaran kepada seluruh penyedia jasa truk.
“Dishub segera buat surat ke berbagai pelaku usaha agar kewajiban KIR itu dilaksanakan dengan baik,” katanya, Senin (1/9).
BACA JUGA: Dua Motor Tabrakan di U-Turn Tiban 1, Kepala Balita Berdarah, Dilarikan ke RS Awal Bros
Penerapan KIR rutin adalah langkah awal yang penting untuk memastikan kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya dalam kondisi laik jalan. Dengan begitu, potensi kecelakaan akibat rem blong atau gangguan teknis bisa ditekan.
Selain soal KIR, dia juga mengatakan bahwa perlu ada pembenahan rambu lalu lintas dan marka jalan di kawasan Tiban Center. Faktor geografis berupa turunan bukit dari arah Sekupang yang langsung bertemu lampu merah membuat titik tersebut rawan kecelakaan.
“Kadishub saya minta berkoordinasi dengan Satlantas untuk memastikan marka-marka jalan itu sesuai standar. Kita diskusikan apa saja rambu jalan yang perlu dilengkapi di sana agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Amsakar.
Pemerintah akan meninjau ulang penggunaan jalan dengan lima lajur di kawasan tersebut. Meski bersifat teknis, dia menilai pengaturan itu perlu dikaji lebih dalam bersama kepolisian lalu lintas. (*)
Reporter: Arjuna



