
batampos – Derasnya arus investasi yang masuk ke Kota Batam berbanding lurus dengan meningkatnya aktivitas pembangunan, termasuk di kawasan pesisir dan reklamasi. Di tengah geliat tersebut, isu pemanfaatan ruang kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan dan dampak lingkungan.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, setiap proses perizinan yang diterbitkan lembaganya tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas bagi pelaku usaha. Ia memastikan pengawasan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
Menurutnya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bukanlah “karpet hijau” untuk bertindak semaunya. “Kalau di PKKPR sudah dicantumkan boleh melaksanakan kegiatan tersebut, silakan pelaku usaha menjalankan. Tapi ketentuan normatifnya harus dipenuhi,” kata Amsakar.
Ia menambahkan, di balik selembar PKKPR terdapat serangkaian syarat teknis dan administratif yang wajib dipatuhi. Untuk kegiatan reklamasi, misalnya, pelaku usaha harus memenuhi standar…….
Baca selengkapnya di harian.batampos.co.id



