
batampos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menargetkan proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Batam dapat rampung paling lambat Februari 2026.
Ia bilang, percepatan itu penting untuk memastikan akuntabilitas anggaran dan kinerja perangkat daerah bisa berjalan utuh dalam satu tahun anggaran, tanpa terbelah oleh pergantian pejabat di tengah jalan.
Amsakar mengatakan, saat apel pegawai beberapa waktu lalu, ia kembali menekankan kepada Sekda Batam untuk segera merampungkan seluruh tahapan lelang jabatan. Ia berharap hasilnya sudah dapat diumumkan pada Januari ini. Bila prosesnya masih terkendala, Februari menjadi batas akhir penetapan pejabat baru.
“Syukur-syukur akhir Januari sudah bisa ditunjuk pejabat baru. Tapi kalau masih ada kendala, setidaknya Februari sudah ada orang baru,” ujarnya, Rabu (7/1).
Menurutnya, pembaruan pejabat sejak awal tahun sangat krusial. Bila lelang jabatan molor hingga triwulan pertama, maka pejabat lama dan pejabat baru akan saling menyambung dalam satu siklus anggaran. Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan dualisme dalam pelaksanaan tugas, serta menyulitkan proses pertanggungjawaban kinerja maupun keuangan.
“Kalau kita baru rombak di triwulan satu, nanti pejabatnya bersambung. Saya ingin satu saja, sehingga pertanggungjawaban keuangan dan kinerjanya jelas,” katanya.
Percepatan ini tak hanya soal penyegaran struktur, tetapi menyangkut kepastian implementasi seluruh program prioritas daerah. Dengan penetapan pejabat di awal tahun, para Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat bekerja penuh sejak Januari dan memastikan realisasi kegiatan berjalan optimal.
“Kalau Februari sudah jalan, mereka bisa melaksanakan satu tahun penuh. Biasanya Januari hanya persiapan administrasi, tapi kalau pejabatnya definitif sejak awal, semua bisa langsung tancap gas,” katanya.
Amsakar berharap tidak ada hambatan berarti dalam finalisasi proses lelang jabatan ini. “Doakanlah, mudah-mudahan Februari sudah dapat orang,” tambahnya. (*)



