
batampos– Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, turun langsung ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa (31/3) siang. Peninjauan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) pada 13–14 Maret 2026.
Amsakar datang bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, untuk memastikan pembenahan di pintu masuk utama wisatawan tersebut berjalan. Kasus ini sebelumnya menyeret oknum berinisial JS yang diduga bekerja sama dengan calo berinisial AC.
“Mulai dari pintu masuk sampai keluar, keberangkatan dan kedatangan sudah kita benahi. Secara umum sudah terkendali, meskipun perbaikan terus kita lakukan,” kata Amsakar usai peninjauan.
Sejumlah langkah langsung diterapkan. Jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas disiapkan, sementara pengawasan diperketat dengan menempatkan supervisor di titik layanan depan.
Tak hanya itu, sistem pengawasan terhadap petugas juga akan diperketat, termasuk rencana penataan mekanisme penugasan agar tidak terjadi celah penyalahgunaan.
“Salah satu yang akan kita tertibkan adalah penempatan petugas agar lebih terkontrol dalam satu sistem. Supaya potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir,” tegas dia.
Ia melanjutkan, praktik pungli yang mencoreng nama Batam sebagai daerah tujuan wisata tidak boleh lagi terjadi. “Kita tidak bisa mentoleransi hal seperti ini. Ini mencoreng di saat kunjungan wisatawan sedang baik,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini merupakan tindakan oknum, bukan sistem. Namun demikian, pembenahan tetap harus dilakukan menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.
Dirinya juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan investigasi dan sejumlah nama kini dalam pemeriksaan. “Kalau terbukti pelanggaran berat, sangat mungkin sanksinya sampai pemecatan. Ini praktik yang tidak sehat,” katanya.
Senada, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan kejadian ini harus menjadi yang terakhir.
“Kejadian seperti ini tidak boleh terluang lagi. Kita saja ke negara orang. Disana mereka ga kaya begitu terhadap kita, gitu loh. Jadi ga boleh,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Kelas I Batam, Hajar Aswad, menyebut hasil investigasi masih menunggu keputusan dari pusat. “Kami masih menunggu hasil dari kementerian. Sanksinya bisa ringan sampai berat,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan pemecatan, ia tidak menampik. “Kalau pelanggaran berat, bisa sampai dipecat,” ujarnya.
Hingga kini, pihak imigrasi belum menyimpulkan kategori pelanggaran dalam kasus tersebut. Pemeriksaan masih berjalan, sementara tekanan publik terus menguat agar kasus ini dibuka terang dan ditindak tegas.(*)



