Minggu, 18 Januari 2026

Anak dan Pacar Digerebek Orang Tua Berduaan di Kamar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pacaran

batampos– Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial MRT, 18, berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, berkat laporan cepat warga dan sigapnya petugas di lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.Batam Korban, NT, 13, seorang pelajar, ditemukan oleh ibunya dalam kondisi tanpa busana bersama pelaku di dalam kamar rumah tersebut.

Menurut keterangan pelapor, N, 37, yang merupakan ibu korban, awalnya anaknya berpamitan untuk pergi ke rumah ayahnya yang juga tinggal di kawasan yang sama. Namun karena tak kunjung pulang, sang ibu menyusul ke lokasi dan mendapati pemandangan yang mengejutkan.

BACA JUGA: Li Claudia Perdana Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batam

“Korban ditemukan bersama pelaku dalam keadaan tidak berpakaian. Setelah ditanya, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban,” ungkap sumber kepolisian.

Warga yang mendengar kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sekupang. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan visum et repertum (VER), penyidik memastikan adanya tindak pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain satu setel pakaian korban, pakaian pelaku, serta hasil pemeriksaan medis.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Polri berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku MRT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Barelang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat bereaksi dan membantu proses penangkapan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di Kota Batam. (*)

Reporter: Rengga

Update