
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Namun, sejauh mana pengawasan aturan tersebut dapat diterapkan di daerah?
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang akan mulai diterapkan secara nasional pada 28 Maret 2026.
Melalui aturan tersebut, platform digital diwajibkan memperketat sistem verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan terhadap akun pengguna anak. Pada platform yang dinilai berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring, akun pengguna di bawah usia 16 tahun dapat dibatasi bahkan dinonaktifkan.
Sejumlah platform yang terdampak kebijakan ini di antaranya YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Keterisian Kapal Lebaran Baru 80 Persen, Pelni Batam Jual Tiket Bertahap
Namun di tengah pesatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada pengawasan yang nyata di lapangan. Tanpa keterlibatan aktif pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat, pembatasan usia di media sosial dikhawatirkan hanya menjadi aturan di atas kertas.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam mendukung kebijakan tersebut dan siap menyesuaikan penerapannya di daerah.
“Pada prinsipnya kami mendukung. Di Batam aturan ini juga akan diberlakukan sesuai dengan teknis yang disampaikan oleh Komdigi,” kata Rudi saat dihubungi Batam Pos, Minggu (8/3) siang.
Menurut Rudi, pengawasan utama nantinya akan dilakukan melalui sistem aplikasi di masing-masing platform digital. Sistem tersebut akan memverifikasi usia pengguna berdasarkan data yang diisi saat pendaftaran akun.
“Kalau di sistem aplikasi, saat membuat akun pengguna diminta mengisi umur dan tahun lahir. Jika usianya di bawah ketentuan, maka sistem otomatis akan menolak atau membatasi akun tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem tersebut juga dirancang untuk memblokir akses anak terhadap konten yang berbahaya, termasuk konten negatif seperti perjudian online maupun materi yang tidak sesuai usia.
“Konten-konten yang berbahaya atau dilarang, seperti judi online dan hal negatif lainnya, nantinya juga akan dibatasi melalui sistem,” katanya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Desak PT ASL Ditutup
Meski demikian, Rudi mengakui pengawasan tidak sepenuhnya bisa mengandalkan sistem digital. Pasalnya, masih ada kemungkinan anak-anak memanipulasi data usia saat mendaftar akun media sosial.
Karena itu, ia menilai keterlibatan orang tua dan pihak sekolah menjadi faktor penting dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi. Bisa saja anak mengisi umur 18 tahun padahal sebenarnya masih 16 tahun. Karena itu perlu keterlibatan orang tua, guru, dan lingkungan sekolah untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.
Diskominfo Batam, lanjut Rudi, juga akan melibatkan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan, termasuk komunitas masyarakat dan orang tua.
“Teknis pengawasan akan kami sampaikan seefektif mungkin dengan melibatkan orang tua dan komunitas,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital berada di bawah kewenangan kementerian melalui para penyedia aplikasi (aplikator). Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau data usia pengguna sehingga akun anak di bawah umur dapat dibatasi atau dinonaktifkan.
“Secara fakta ini bisa dimaknai sebagai langkah untuk melindungi anak-anak kita di ruang digital. Orang tua tentu akan melihat ini sebagai upaya perlindungan,” ujarnya.
Selama ini, kata Rudi, Diskominfo Batam juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui program literasi digital di masyarakat. Program tersebut bertujuan mendorong penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kami terus mendorong literasi digital, bagaimana menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan memanfaatkan konten yang positif,” katanya.
Menurutnya, anak-anak yang masih berada pada usia labil memang membutuhkan perlindungan lebih agar tidak terpapar konten sensitif atau berbahaya.
“Upaya preventif ini penting agar anak-anak menggunakan media sosial sesuai usia dan tidak terpapar konten yang tidak semestinya,” ujarnya.(*)



