
batampos – Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Reskrim Polsek Batam Kota dan Badan Intelijen Indonesia Daerah (Binda) Provinsi Kepri menangkap komplotan perampok minimarket. Pelaku berjumlah 3 orang berinisial NP, 39, JLT, 27, dan IA, 31.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pelaku merampok di Ruko Grand California, Batam Kota pada Sabtu (30/8). Dalam aksinya, pelaku menyekap kasir dan menjarah barang minimarket.
“Pelaku masuk dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengancam kasir menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Zaenal menjelaskan pelaku sempat memaksa kasir untuk membuka brangkas. Namun, aksi tersebut gagal karena ada pengunjung yang berbelanja.
“Pelaku mengambil uang Rp 200 ribu di kasir dan meninggalkan kasir dalam kondisi terikat,” kata Zaenal.
Pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda. NP diamankan di hotel kawasan Lubuk Baja, sedangkan JLT dan IA diamankan di kos-kosan Nagoya Newton.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, dan uang tunai.
“Pelaku menggunakan mobil rental untuk merampak. Saat penangkapan, kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku,” ungkap Zaenal.
Zaenal menjelaskan NP merupakan resedivis kasus pencurian dan baru bebas pada awal tahun ini. Selain itu, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap P, otak perampokan tersebut.
“Salah satu pelaku DPO. Kita memberikan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Sementara dari pengakuan NP, perampokan tersebut dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Rencananya, uang hasil rampokan tersebut digunakan untuk foya-foya.
“Uangnya untuk kebutuhan sama foya-foya,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



