Minggu, 12 April 2026

Ancam Korban dengan Senjata Tajam di Pantai Cipta Land Tiban, Dua Pelaku Ditangkap di Sagulung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua pelaku curas yang diamankan oleh Polsek Sekupang. F istimewa

batampos – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pengunjung di kawasan Pantai Cipta Land, Tiban Indah, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang sempat membuat resah masyarakat itu berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sekupang dalam waktu singkat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, dua remaja berinisial MFP (16) dan MLTS (16), saat itu tengah bersantai di pantai. Tanpa diduga, mereka didatangi dua pria yang langsung mengancam menggunakan senjata tajam.

Di bawah ancaman pisau, korban dipaksa menyerahkan barang berharga berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah berhasil menguasai barang korban, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

Aksi ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengunjung pantai, yang khawatir keamanan di kawasan tersebut terganggu.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sekupang Hippal Tua Sirait langsung memerintahkan tim Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Kavling Flamboyan, Sagulung. Dua pelaku berinisial VMR (21) dan GFA (20) pun berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, satu bilah pisau, serta handphone milik korban.

Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung kami turunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari empat jam, kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (10/4).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di ruang publik atau lokasi wisata.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah terhadap situasi sekitar. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek juga memastikan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan wisata, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(*)

UPDATE