
batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memastikan anggaran untuk alat berat tidak mengalami pemangkasan dalam perencanaan tahun ini. Beberapa armada, seperti eskavator, buldoser, serta truk pengangkut sampah, tetap mendapat prioritas dalam pengadaan dan peremajaan.
Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, mengungkapkan bahwa telah mengusulkan penambahan dua unit eskavator. Namun, yang sudah mendapatkan persetujuan baru satu unit buldoser.
“Saat ini jumlah alat berat yang kami miliki ada lima, terdiri dari dua buldoser, dua eskavator, dan satu alat lainnya yang sudah dalam kondisi rusak. Dari total tersebut, empat di antaranya sudah tidak layak pakai karena usia pemakaian yang mencapai hampir 10 tahun,” katanya, Senin (17/2).
Untuk menutupi kekurangan alat berat, DLH Batam sementara ini mendapat bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebanyak satu unit alat berat, satu unit dari Balai Wilayah Sungai (BWS), serta menyewa satu unit lainnya.
Selain alat berat, DLH Batam juga fokus pada peremajaan armada truk pengangkut sampah. Saat ini, terdapat sekitar 140 truk yang telah beroperasi sejak 2014-2015 dan dinilai sudah layak untuk diganti.
“Sebanyak 16 unit truk baru telah ditambahkan untuk menggantikan armada lama. Dari total armada yang ada, sebanyak 35 unit mengalami kerusakan,” kata Herman.
Menurut dia, masa berlaku kendaraan operasional pengangkut sampah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR adalah delapan tahun. Akan tetapi, sebagian besar armada DLH Batam sudah berusia antara 10 hingga 11 tahun.
Proses penyaluran armada baru saat ini sedang berjalan. Diperkirakan pada Maret mendatang, kendaraan-kendaraan tersebut mulai bisa dioperasikan untuk menunjang pengangkutan sampah di Batam.
“Truk-truk ini akan difokuskan untuk operasional DLH. Sedangkan untuk pengangkutan sampah di kecamatan, umumnya menggunakan mobil pikap,” ujarnya.
Terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Batam, ia menyebut hal itu muncul akibat kebiasaan masyarakat membuang sampah di lokasi yang tidak seharusnya.
“TPS liar itu bukan tempat pembuangan sampah yang resmi, tetapi karena masyarakat terbiasa membuang sampah di sana, akhirnya lokasi tersebut menjadi tempat pembuangan,” kata Herman.
Secara aturan, TPS yang resmi harus memiliki fasilitas pemilahan, tertutup dengan dinding, serta memenuhi standar lainnya. Tetapi, kendala utama dalam pengadaan TPS resmi adalah keterbatasan lahan.
“Saat ini, kita hanya bisa memanfaatkan buffer zone untuk menempatkan bin kontainer, tetapi itu bukan TPS resmi,” ujarnya.
Di sisi lain, upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah juga terus dilakukan. Tahun 2023, DLH Batam telah menggelar 70 kali sosialisasi, sementara tahun 2024 ada 80 kali sosialisasi.
“Namun, hasilnya bisa dilihat sendiri. Kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan besar,” katanya.
Dalam penegakan aturan, pihaknya juga telah menindak sejumlah pelanggar. Beberapa kasus sudah masuk ke pengadilan, meskipun ia mengaku mengawasi pembuangan sampah secara ilegal selama 24 jam bukanlah hal yang mudah.
Saat ini, DLH Batam memiliki sekitar 1.000 pekerja yang bertugas dalam berbagai sektor, mulai dari pengangkutan sampah, penyapuan jalan, hingga pengelolaan TPA dan retribusi.
Untuk pengangkutan sampah, terdapat perbedaan antara yang dilakukan DLH dan kecamatan. Sampah di perumahan biasanya diangkut oleh kecamatan menggunakan pick-up atau oleh DLH dengan truk. Sementara itu, sampah di jalanan menjadi tanggung jawab penuh DLH.
“Kendala utama kami adalah ketika sampah tidak dibuang di tempatnya, seperti tidak dimasukkan ke dalam bin kontainer. Ini masih menjadi tantangan bagi kami,” kata Herman. (*)
Reporter: Arjuna



