Minggu, 18 Januari 2026

Anggaran Rp5,07 Miliar untuk Gaji Juru Parkir Non-Tunai di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Seorang warga melakukan pembayaran parkir non tunai dengan menggunakan QRIS di kawasan Palm Spring Batamcenter, Selasa (10/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menguji skema baru untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kali ini, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, mereka mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,07 miliar dari APBD 2025 untuk membayar 100 tenaga juru parkir atau jukir non-tunai di berbagai titik di Batam.

Anggaran jumbo tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Batam dengan kode RUP 54257985. Berdasarkan dokumen tersebut, dana tersebut dialokasikan untuk membayar gaji jukir selama 13 bulan.

Sistem ini mengandalkan metode outsourcing melalui e-purchasing, dengan spesifikasi pekerjaan yang mencakup gaji pokok, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, fee perusahaan 10 persen, hingga atribut kerja.

Baca Juga: Baliho dan Iklan Liar Masih Marak di Batuaji dan Sagulung, Warga Minta Penertiban Karena Merusak Estetika

Kebijakan parkir non-tunai ini sebenarnya bukan hal baru. Program ini mulai diterapkan sejak awal September 2024 dengan harapan meningkatkan transparansi dan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Sebanyak 100 jukir non-tunai kini ditempatkan di berbagai lokasi strategis seperti Morning Bakery Jodoh, belakang Pasar Puja Bahari, hingga Ruko Royal Sincom.

Namun, apakah strategi ini benar-benar efektif untuk menutup kebocoran pendapatan parkir? Fakta di lapangan menunjukkan realisasi pendapatan parkir Batam selama ini selalu jauh di bawah target.

Pada 2024, misalnya, Pemko Batam menargetkan pendapatan Rp18 miliar, namun hanya berhasil mengumpulkan Rp11,6 miliar. Meski demikian, untuk 2025 mereka tetap memasang target serupa, seolah-olah menutup mata terhadap tren kegagalan sebelumnya.

Kepala Dishub Batam, Salim, mengklaim kebijakan ini akan memberi hasil positif. “Dari outsourcing itu, targetnya di 2025 mencapai Rp5 miliar lebih karena berjalan selama 12 bulan,” ujarnya, dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Skema pembagian pendapatan ini cukup rumit. Untuk jukir di luar sistem outsourcing, mereka wajib menyetor Rp20-40 ribu per hari ke kas daerah, sementara kelebihan dari jumlah tersebut menjadi hak mereka. Akan tetapi, bagi jukir non-tunai yang dipekerjakan melalui outsourcing, penggajian mereka bergantung pada capaian pendapatan.

“Misalnya, target mereka Rp4 juta sebulan, tapi yang tercapai hanya Rp3 juta. Maka, hanya Rp3 juta itu yang dibayarkan untuk gaji jukir. Sisanya akan ditutupi oleh pihak outsourcing,” kata dia.

Baca Juga: Sampah Masih Jadi Masalah Serius di Batam, Drainase Tersumbat dan Banjir Mengancam

Artinya, meskipun Pemko Batam mengeluarkan anggaran besar, mereka tetap membebankan kekurangan pendapatan kepada pihak ketiga.

Dishub mengklaim bahwa meski ada biaya besar untuk membayar gaji dan tunjangan jukir, kebijakan ini tetap menguntungkan. Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin proyek yang membutuhkan miliaran rupiah untuk membayar tenaga kerja bisa disebut sebagai langkah hemat anggaran?

Lebih jauh, skema pemotongan gaji bagi jukir yang tidak mencapai target menimbulkan potensi masalah ketenagakerjaan. Dengan gaji Rp3,2 juta per bulan, penghasilan mereka bisa berkurang drastis jika tidak mampu memenuhi target harian.

Kritik juga mengemuka terkait efisiensi pengelolaan anggaran. Alih-alih mengucurkan dana besar untuk membayar pihak ketiga, Pemko Batam seharusnya fokus pada pengawasan lapangan yang lebih ketat dan perbaikan sistem parkir non-tunai itu sendiri. Pasalnya, kebocoran pendapatan parkir sering kali terjadi akibat lemahnya pengawasan dan sistem pembayaran manual yang rawan manipulasi.

Selain itu, mekanisme outsourcing kerap menimbulkan tanda tanya besar. Siapa pihak ketiga yang mendapat kontrak ini? Apakah proses pengadaannya transparan? Ataukah hanya menguntungkan kelompok tertentu di balik layar?

Dengan hasil pendapatan parkir yang tak pernah mencapai target, kebijakan ini tampak seperti perjudian menggunakan uang rakyat. Pemko Batam seakan mengulang strategi lama tanpa evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kegagalan sebelumnya.

Anggota DPRD Batam, Safari Ramadhan juga menyoroti pendapatan retribusi parkir. Ia memastikan bahwa masalah tersebut jadi perhatian khusus anggota dewan.

“Menurut analisa kami, asumsi pendapatannya harus lebih jauh diatas sekarang, tapi kenapa tidak tercapai?,” tanyanya.

Dia melihat Dishub tidak serius dalam menangani pendapatan dari retribusi parkir ini. DPRD Batam pun telah beberapa kali memberikan masukan, namun ternyata sampai saat ini juga belum terealisasi.

“Nanti di Pansus LKPJ 2024 akan kita bahas lebih detail,” katanya. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Update