Senin, 12 Januari 2026

Anggota Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Motor Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Teddy Syafriadi dituntut 10 bulan penjara dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/5).

batampos – Teddy Syafriadi, anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang sebelumnya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, kembali menjalani proses hukum. Kali ini, ia diadili atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekannya sesama anggota polisi, Bripda Muhammad Risky Chandra.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Batam Rabu (21/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar mendakwa Teddy dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Teddy dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

“Atas perbuatan terdakwa Teddy Syafriadi, maka dikenakan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Abdullah di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya di persidangan, Teddy mengaku meminjam sepeda motor milik Risky untuk keperluan pribadi, yakni pergi ke rumah susun.

Namun, ia tidak mengembalikan motor dalam waktu yang wajar dan baru menyerahkannya kembali sekitar satu minggu kemudian. Saat dikembalikan, kondisi motor sudah berubah: pelat nomor diganti dan beberapa aksesoris hilang.

Diketahui pula, motor tersebut sempat digadaikan kepada pihak ketiga oleh Teddy dengan nominal yang jauh di bawah harga pasaran.

Risky menegaskan bahwa ia tidak mencabut laporan polisi, meskipun sempat ada upaya damai. Ia merasa dirugikan, terlebih karena sepeda motor yang dikembalikan tidak lagi dalam kondisi semula.

Kasus ini terjadi tak lama setelah Teddy menjalani pemeriksaan internal atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Akibat pelanggaran tersebut, ia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kepri. Namun, Teddy diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keterlibatannya kembali dalam perkara hukum dinilai dapat memperkuat keputusan PTDH yang sebelumnya sudah dijatuhkan kepadanya.

Kasus penggelapan ini mulai terbongkar setelah pihak Provost melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sepeda motor milik Bripda Risky telah digadaikan oleh Teddy.

Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penggelapan barang milik orang lain.

Persidangan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa serta mempertimbangkan putusan akhir yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba, menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dan kedisiplinan internal institusi kepolisian. (*)

Reporter : AZIS MAULANA

Update