Sabtu, 31 Januari 2026

Anggota Polresta Tanjungpinang dan Istri Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Humas Polda Kepri

batampos-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang anggota Polresta Tanjungpinang berinisial ,SS, bersama istrinya, AA, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Dari hasil informasi Ditresnarkoba, benar bahwa anggota Polres Tanjung Pinang bersama istrinya telah diamankan di daerah Sei Panas,”ujarnya Selasa (11/3).

BACA JUGA: Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Kompol CP dan Satu Perwira Polda Kepri Dipecat

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan SS dan AA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Awalnya, tim penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial ,PG, di Pelabuhan Batam Center. “Saat itu, PG diduga hendak menyelundupkan 185 gram sabu ke negara tetangga,” jelasnya

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, PG mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SS dan istrinya, AA.

“Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SS diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dalam jaringan tersebut.

Keberadaan oknum polisi dalam sindikat ini dianggap berbahaya, karena jika tidak segera ditindak, jaringan ini berpotensi berkembang menjadi jaringan internasional.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika tidak dicegah, jaringan ini bisa berkembang menjadi lebih luas,”kata Pandra

Polda Kepri menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.

“Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian,” ujarnya.

Kapolresta Tanjungpinang Serahkan Proses Hukum ke Polda
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, bahwa anggotanya tersebut ditangkap oleh Ditresnarkoba di Kota Batam.

“Ya memang benar ada yang diamankan anggota Polresta Tanjungpinang berinisial SS alias SK,” kata Hamam, Selasa (11/3/2025).

BACA JUGA: Besok, Sidang Mantan Kasat Narkoba dan 9 Mantan Anggotanya

Sejauh ini, ia masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Kepri. Sehingga, ia menerapkan praduga tak bersalah. Brigadir SS, kata dia memang bertugas di Polresta Tanjungpinang.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti, penyebab anggotanya tersebut nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Informasinya seperti itu bersama istrinya diduga penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Setelah adanya perkembangan informasi dari Propam Polda Kepri, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku sebagai anggota Polri.

Ia mengimbau bahwa sebagai pimpinan disini setiap hari telah memberikan arahan kepada anggota untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan institusi, keluarga, diri sendiri dan masyarakat.

“Kita akan melakukan pengawasan dan pencegahan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya untuk nama baik institusi Polri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Azis-M Ismail

Update