Kamis, 22 Januari 2026

Angka Perceraian Melonjak, Setahun Capai 2.329 Kasus, Ini yang akan Dilakukan Pemko Batam untuk Mengatasinya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi cerai (freepik)
batampos – Meningkatnya angka perceraian di Kota Batam dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm sosial yang mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, penguatan ketahanan keluarga kini menjadi fokus utama pemerintah melalui pendidikan pra-nikah dan pendampingan lintas sektor sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Penegasan itu disampaikan Amsakar saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Batam Masa Bhakti 2025-2030 di Kantor Wali Kota Batam, Senin (29/12).
Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ketahanan keluarga di Batam yang tercermin dari angka perceraian yang masih relatif tinggi dibanding daerah lain di Provinsi Kepri. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan masalah sosial yang berdampak luas.
Berdasarkan data tahun 2024, persentase perceraian di Batam mencapai 6,32 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Kota Tanjungpinang yang berada di angka 5,82 persen dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar 4,18 persen. Data itu menunjukkan Batam menghadapi tantangan serius dalam menjaga ketahanan institusi keluarga.
Tren peningkatan kasus perceraian di Batam juga terlihat jelas dalam lima tahun terakhir. Tercatat 1.963 kasus pada 2020, meningkat menjadi 2.015 kasus pada 2021, 2.045 kasus pada 2022, 2.123 kasus pada 2023, dan melonjak menjadi 2.329 kasus pada 2024. Kenaikan yang konsisten ini dinilai perlu ditangani secara sistematis dan berbasis data.
Penanganan persoalan keluarga harus dimulai dari pemahaman yang utuh terhadap akar masalah. Sejumlah faktor dominan yang memicu perceraian di Batam antara lain persoalan ekonomi, perselingkuhan, penyalahgunaan media sosial yang mengganggu keharmonisan rumah tangga, KDRT, serta pernikahan usia dini.
“Kita tidak bisa bekerja dengan asumsi. Semua harus berpijak pada data agar kebijakan yang diambil benar-benar menyentuh akar persoalan,” katanya.
Ia menilai, persoalan perceraian tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Karena itu, Amsakar meminta penguatan kolaborasi lintas sektor, khususnya antara Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga, BP4, serta perangkat daerah dan lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, isu ketahanan keluarga juga berkaitan erat dengan persoalan kesehatan nasional, termasuk stunting. Pernikahan usia dini tidak hanya berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian, tetapi juga berpotensi melahirkan generasi yang rentan terhadap masalah gizi dan kesehatan.
“Kita harus sadar bahwa pernikahan usia dini memiliki dampak berlapis. Selain rawan perceraian, juga berisiko menyebabkan stunting. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara simultan dan terintegrasi,” ujar dia. (*)
ReporterArjuna

Update