
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang meminta sopir angkutan barang untuk tidak membawa muatan berlebihan. Bagi kendaraan yang melanggar, akan diberikan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan truk melebihi muatan dapat berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan.
Secara teknis, kendaraan tersebut dapat menimbulkan kejadian fatal, seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong.
“Bagi truk angkutan, jangan membawa muatan lebih atau melanggar ODOL,” ujarnya.
Baca Juga: Proyek Pelebaran Jalan Simpang Cikitsu Tak Kunjung Rampung
Selain menimbulkan kecelakaan, truk bermuatan lebih juga dapat memicu kerusakan jalan raya. Seperti membuat jalan bergelombang dan berlubang.
“Kita imbau juga sopir-sopir ini agar mematuhi aturan beralu-lintas,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya sudah kerap menggelar razia dengan sasaran angkutan yang Over Dimension Over Load (ODOL).
“Ini sesuai dengan kebijakan pusat. Targetnya menzerokan ODOL,” ujarnya.
Baca Juga: Buang Sampah di Pinggir Jalan, Petugas Kecamatan Sagulung Tahan Sopir Pikap
Salim menjelaskan kendaraan yang melanggar ukuran atau over dimensi akan ditindak dengan sanksi teguran dan diberikan waktu untuk normalisasi selama 6 bulan.
“Tapi setelah 6 bulan dilanggar, maka akan kita potong. Jadi batas ketinggian dan lebar kendaraan itu harus normal,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



