
batampos – Johanes Hengki terdakwa penganiayaan dua anak dibawah umur dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah. Atas tuntutan itu, terdakwa meminta waktu untuk penyampaikan pembelaan.
Dalam tuntutan jaksa, Johanes terbukti melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindugan anak. Yang mana, Johanes diduga telah menganiaya dua anak korban yang masih dibawah umur secara berulang.
“Perbuataan Johanes tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataan,” tegas Abdullah.
Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, membuat trauma korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali.
“Menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Abdullah.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Rp50 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan.
“Denda Rp50 juta, subsider 6 bulan,” sebut Abdullah.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Yudi meminta waktu untuk pembelaan tertulis.
“Kami minta waktu pembelaan secara tertulis satu minggu,” tegas Yudi yang diaminkan majelis hakim yang dipimpin Douglas.
Diketahui, Penganiyaan yang dilakukan Johanes terungkap saat sang kekasih yakni ibu korban melaporkan adanya dugaan penculikan kedua anaknya pada akhir 2024 lalu. Yang mana, kedua anaknya berusia 8 dan 10 tahun tak ada di rumah.
Namun setelah proses penyidikan, ternyata kedua anak kabur dari rumah. Kedua anak kabur ke rumah sang ayah dengan bantuan sekuriti.
Keterangan kedua korban, mereka sering disiksa oleh pacar sang ibu. Kekerasaan itu hampir setiap saat diterima para korban, hingga akhirnya memutuskan melarikan diri. (*)
Reporter: Yashinta



