
batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap Ade Saputra, pria berusia 26 tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan wanitanya, Cj. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jl. Flamboyan Blok R, Bengkong Indah, Rabu (26/11) sekitar pukul 16.15 WIB, setelah hampir tiga minggu dilakukan pencarian.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk ke Polsek Bengkong pada Kamis (6/11). Korban yang merupakan seorang karyawan swasta melaporkan bahwa ia dianiaya pelaku pada Rabu (5/11) pagi di rumah mereka di kawasan Bengkong Indah. Sebelum kejadian, keduanya terlibat cekcok akibat masalah kecemburuan di tempat kerja.
Menurut laporan korban, konflik kembali berlanjut di rumah hingga puncaknya terjadi saat ia membangunkan pelaku untuk makan pagi. Tanpa diduga, pelaku langsung mencekik leher korban dan meninju mulutnya satu kali. Akibat kekerasan tersebut, bibir bawah korban pecah, satu gigi patah, dan bagian leher mengalami rasa sakit. Korban kemudian melapor ke polisi dengan membawa hasil visum dari RS Awal Bros sebagai bukti.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga upaya pencarian terhadap pelaku yang tidak lagi berada di rumah pasca kejadian. Informasi keberadaan pelaku akhirnya didapatkan pada Rabu (26/11), setelah tim menerima laporan bahwa terduga pelaku bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.
“Begitu lokasi pelaku terdeteksi, tim langsung meluncur dan melakukan penangkapan. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah tindak pidana serius yang tidak boleh ditoleransi.
Iptu Apriadi menambahkan, penyidik juga telah mengamankan seluruh barang bukti termasuk hasil visum untuk memperkuat proses hukum. “Saat ini penyidik tengah mempercepat pemberkasan. Setelah lengkap, berkas akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi memastikan seluruh prosedur penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait. (*)



