Selasa, 13 Januari 2026

Ansar-Nyanyang Unggul

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri telah mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada 2024. Hasilnya, pasangan calon (paslon) 01, Ansar-Nya-nyang, unggul dari pesaingnya, yakni palon 02, Rudi-Rafiq.

Dalam pleno yang berlangsung pada Minggu (8/12) di Tanjungpinang itu, paslon Ansar-Nyanyang meraup 450.109 suara. Sementara, paslon Rudi-Rafiq memperoleh 367.357 suara.

Kendati demikian, saksi paslon 02 menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi tersebut. Mereka menilai ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kepri.

”Seperti kecurangan melalui paket sembako hingga administrasi terkait pendistribusian surat undangan pemilih,” kata Baharudin, Direktur Saksi Paslon 02.

Menurutnya, pengiriman surat C6 yang tidak maksimal kepada masyarakat menimbulkan dampak fatal bagi partisipasi pemilih. Akibatnya, masyarakat Kepri tidak mendapatkan ruang untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.

Paslon 02 juga mengklaim ada operasi ”senyap” yang dilakukan tim paslon 01 untuk menghalangi pemilih mendukung paslon 02. Hal ini menyebabkan berkurangnya masyarakat yang menya-lurkan hak suara mereka dalam Pilkada kali ini.

”Jadi, kami menolak proses dan hasil Pilkada 2024. Terkait gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi), kami akan mempelajari dan membahasnya lebih dulu dengan paslon,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ansar-Nyanyang, Ade Angga, meminta tim paslon 02 menempuh jalur hukum yang tersedia jika keberatan dan menolak hasil Pilkada 2024. Pihaknya juga mendukung pengungkapan kecura-ngan jika memang terbukti ada.

”Kami mendukung jika temuan (kecurangan) itu ada dan diselesaikan. Kami mendukung diusut sampai tuntas,” tegasnya. Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, menyampaikan bahwa tim paslon 02 memiliki hak untuk tidak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi tersebut.

Selain itu, penolakan tim paslon tidak memengaruhi proses pleno rekapitulasi. Kendati demikian, KPU Kepri tetap memantau dan menunggu permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 di Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Kami akan menunggu selama tiga hari. Jika (sengketa) terdaftar di MK, maka kami akan mempersiapkan diri dalam penyelesaian sengketa di MK,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : MOHAMAD ISMAIL

Update