
batampos – Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M. Risky Saputra mengatakan untuk mengantisipasi kasus pencabulan anak di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) atau panti asuhan harus dilakukan pengawasan oleh orangtua. Selain itu, untuk tenaga pengajar diwajibkan sesuai muhrim anak tersebut.
“Harus sesuai muhrim. Anak wanita diajar ustazah, dan laki-laki diajar ustaz,” ujar Rizky, Selasa (19/7) siang.
Selain tenaga pengajar sesuai muhrim, kata Rizky, lokasi mengajar juga harus dibatasi atau dipisah antara anak laki-laki dan anak perempuan.
“Kamar mandinya dipisah juga. Atau yang di pesantren, kamarnya harus jauh antara laki-laki dan perempuan,” katanya.
Menurut Rizky, selain peraturan di TPA dan panti asuhan tersebut, orangtua juga harus lebih aktif berkomunikasi dengan anak. Seperti menanyakan kegiatannya, hingga dengan siapa anak berkomunikasi.
“Jangan sampai seperti kasus ini (pencabulan dilakukan guru mengaji). Sejak akhir tahun lalu anak memendam, dan baru diceritakan kepada orangtuanya sekarang,” ungkapnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Nongsa menangkap MS, guru mengaji di musala kawasan Teluk Bakau, Nongsa. Pria 53 tahun ini terbukti melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak, yakni AMJ, 13, dan AN, 11.
Modusnya, pelaku memberikan hukuman dan mencabuli korban di kamar mandi. Kemudian memberikan korban uang Rp 20 ribu agar tidak menceritakan aksi bejatnya.
“Dari pemeriksaan, korban 2 orang saja. Pelaku sudah 13 tahun mengajar di sana,” tutupnya.
Selain di Nongsa, kasus pencabulan yang dilakukan guru mengaji juga terjadi di Panti Asuhan Bengkong Sadai. Dalam kasus ini, polisi menangkap AS yang terbukti mencabuli 10 orang anak.
Modusnya, pelaku memberikan jajanan kepada anak usia dibawah 10 tahun, serta mengancam memukul dengan rotan untuk anak usia di atas 10 tahun.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



