
batampos – DPRD Kota Batam menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna pada Kamis (20/11). Nilai APBD disahkan sebesar Rp4,299 triliun, lebih rendah dibandingkan rancangan awal akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat.
Pengurangan transfer pusat sebesar Rp438,38 miliar membuat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus menghitung ulang struktur APBD. Pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp4,62 triliun turun menjadi Rp4,18 triliun, termasuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,58 triliun.
Pada sisi belanja, total Belanja Daerah dikoreksi dari Rp4,73 triliun menjadi Rp4,29 triliun. Komponen terbesar berada pada Belanja Operasi sebesar Rp3,437 triliun, di antaranya Belanja Pegawai yang mencapai Rp1,851 triliun atau 38,22 persen dari APBD. Angka ini masih melampaui batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan mandatori nasional.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga agar APBD tetap berimbang tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik,” ujar Muhammad Mustofa, anggota Banggar DPRD Kota Batam, saat membacakan laporan Banggar di hadapan rapat paripurna.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Harga Cabai Merah Melonjak hingga Rp 80 Ribu per Kg
Katanya, pengurangan transfer pusat mengharuskan pemerintah daerah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah lainnya.
Belanja Barang dan Jasa dicatat sebesar Rp1,342 triliun, Belanja Hibah Rp219,31 miliar, Belanja Bantuan Sosial Rp19,2 miliar, serta Belanja Subsidi Rp5,5 miliar.
Sementara itu, Belanja Modal turun signifikan menjadi Rp843 miliar dari rencana awal Rp1,04 triliun. Di dalamnya termasuk pembangunan gedung dan bangunan Rp298,24 miliar, jalan dan jaringan Rp357,84 miliar, serta peralatan dan mesin Rp159,02 miliar.
Sementara itu, porsi belanja strategis belum seluruhnya memenuhi amanat nasional. Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik hanya mencapai 33,29 persen, di bawah ketentuan minimal 40 persen. Belanja Infrastruktur Kelurahan pun tercatat 1,38 persen, masih jauh dari kewajiban 5 persen.
Dalam laporan yang sama, Mustofa menyampaikan, penyusunan APBD 2026 tetap mengikuti asas berimbang dengan memanfaatkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp115,5 miliar serta SILPA tahun sebelumnya.
Baca Juga: Antrean Truk Sampah Mengular di Jalan Protokol Punggur hingga TPA, Ini Penyebabnya
“Seluruh komponen APBD telah disusun untuk memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Rancangan Perda APBD 2026 kemudian disetujui bersama oleh DPRD Kota Batam dan Wali Kota Batam untuk ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran daerah tahun depan. (*)
Reporter: Arjuna



