
batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengimbau perusahaan yang mau dan mampu untuk menjalankan imbauan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam terkait pemberian tunjangan kepada para pekerjanya. Imbauan ini bertujuan agar dapat meringankan beban pekerja yang terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, merespons baik imbauan itu. Namun kata dia, surat yang bersifat imbauan ini, memang bagus untuk menjaga kesejahteraan dan menjaga semangat para pekerja.
”Namun, sifatnya tentu tidak wajib. Bagi perusahaan yang mau dan mampu silakan dilaksanakan,” kata Rafki kepada Batam Pos, Kamis (15/9/2022).
Namun, bagi perusahaan yang tidak menerapkannya, Rafki mengatakan, Apindo tidak bisa memaksa. Sebab, Apindo memahami bahwa tidak hanya pekerja yang terdampak, perusahaan pun terdampak kenaikan harga BBM ini.
”Perusahaan harus menanggung kenaikan beban transportasi dan logistik. Jadi mungkin ada juga yang mengalami masa-masa sulit juga akibat
kenaikan harga BBM tersebut,” ucap Rafki.
Rafki membandingkan perlakuan dari pemerintah. Para pekerja mendapatkan insentif berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk beberapa bulan ke depan. Sedangkan perusahaan tidak mendapatkan insentif apapun.
”Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan imbauan tersebut tentu harus kita maklumi bersama,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak dapat menjaga keberlangsungan usaha. Tentunya dengan masih banyaknya perusahaan yang buka, maka peluang terbukanya lapangan pekerjaan akan selalu terbuka.
”Kami pun berharap akibat kenaikan BBM, perusahaan tidak mengurangi jumlah karyawannya,” ujarnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda



