Kamis, 2 April 2026

Aplikasi M-Paspor Dalam Perbaikan, Urus Paspor Bisa Langsung ke Imigrasi Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang warga mengurus paspor di kantor Imigrasi Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) untuk sementara dilakukan perbaikan terhitung sejak Jumat (8/4) lalu, menyusul kendala teknis yang terjadi pada dua pekan terakhir. M-Paspor mulai diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sejak Maret 2022 lalu.

Terkait perbaikan aplikasi M-Paspor, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla mengatakan perbaikan tengah dilakukan oleh Imigrasi pusat. Pihaknya berupaya melakukan perbaikan untuk beberapa hari ke depan hingga aplikasi benar-benar bisa digunakan kembali oleh masyarakat.

Tessa mengakui terjadinya peningkatan permintaan paspor mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

“Betul, sedang diperbaiki untuk sementara waktu. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan perbaikan ini akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga bisa digunakan kembali memfasilitasi para pemohon paspor,” ujar Tessa.

M-Paspor pada awalnya diinisiasi untuk memfasilitasi pemohon melakukan pra permohonan paspor dengan mengisi formulir dan mengunggah pindai berkas ke aplikasi secara mandiri. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat datang ke kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Tessa mengimbau kepada masyarakat yang sudah membayar dan mengalami kendala pada pengurusan paspor melalui M-paspor, bisa menghubungi layanan paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di nomor 0813-6472-0070.

Sementara itu untuk masyarakat yang kesulitan mengakses M-Paspor dan ingin mengurus paspor baru, dipersilakan datang langsung ke kantor imigrasi atau Unit Layanan Paspor (ULP). Mereka akan dibantu pelayanannya dengan antrean secara walk-in.

Adapun lokasi yang bisa didatangi yakni, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan kuota 30 pemohon per hari dan ULP Harbourbay dengan kuota walk-in 20 pemohon per hari.

Untuk pemohon yang datang nantinya, diminta untuk membawa bukti tangkapan layar kendala M-Paspor. Selain itu pemohon juga diminta untuk membawa berkas persyaratan seperti KTP elektronik; Kartu Keluarga; Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah; Paspor Lama untuk yang perpanjangan dan berkas pendukung lain.

“Bagi Masyarakat yang baru akan melakukan pengurusan paspor, kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi. Petugas imigrasi siap membantu pengurusan paspornya,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE