
batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Batam, Budi Dermawan, mengatakan pihaknya telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“WFH sudah kita laksanakan sesuai arahan Pak Menteri,” ujarnya, Minggu (5/4).
Ia menegaskan, seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal. Mulai dari pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga berbagai layanan keagamaan lainnya tetap tersedia tanpa hambatan.
“Tidak mengganggu. Layanan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan WFH dilakukan secara fleksibel di internal kantor agar pelayanan tetap optimal. Petugas layanan tetap disiagakan di kantor, sehingga masyarakat tidak terdampak oleh penyesuaian sistem kerja tersebut.
Selain itu, Kemenag Batam juga mulai mengoptimalkan layanan berbasis digital untuk mendukung efektivitas kerja ASN sekaligus memudahkan akses masyarakat.
“Kita atur agar layanan tetap maksimal, termasuk dengan memanfaatkan layanan digital,” tambahnya.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem kerja ASN yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan mendorong pola kerja yang lebih adaptif. Meski demikian, Kemenag Batam menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Meski ada penyesuaian pola kerja, Kemenag menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Dalam keterangannya, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” ujarnya.
Instruksi ini berlaku untuk seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik layanan.
Tak hanya itu, prinsip inklusivitas juga menjadi perhatian. Layanan publik harus tetap ramah dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Di sisi lain, kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong efisiensi energi. Salah satunya melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen serta optimalisasi rapat daring untuk mengurangi mobilitas.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup hemat energi. Pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal,” tambahnya. (*)



