Selasa, 20 Januari 2026

Asosiasi Driver Online Audiensi ke Pemko Batam, Ini yang Dibahas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana audensi antara adov dengan Pemko Batam. F. M syahban/ batam pos
batampos – Asosiasi Driver Online (Adov) Kota Batam melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai hingga kini belum mendapat kejelasan. Audiensi tersebut digelar di Gedung Pemko Batam, Senin (19/1) siang.

Dalam pertemuan itu, Adov membawa tiga tuntutan utama, yakni penerapan tarif ojek online sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tahun 2024, persoalan pengawasan transportasi di Bandara Hang Nadim, serta implementasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online.

Ketua Adov Batam, Djafri Rajab, mengatakan pihaknya meminta perhatian dan bantuan langsung dari Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Leo Putra, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Terkait tarif, Djafri menyebut hingga saat ini aplikator belum menjalankan ketentuan tarif sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur yang terbit pada 2024 lalu. Padahal, aturan tersebut sudah seharusnya menjadi acuan pembayaran jasa pengemudi.

Persoalan kedua yang disoroti adalah dugaan pelanggaran operasional taksi bandara. Djafri menegaskan bahwa berdasarkan aturan Badan Pengelola Bandara (BIB), taksi bandara tidak diperbolehkan mengambil penumpang di luar kawasan bandara.

“Ketika menerima orderan di bandara dan mengantar penumpang ke luar, taksi itu seharusnya kembali masuk ke bandara. Bukan malah mengambil orderan di luar,” ujar Djafri kepada Batam Pos usai audiensi.

Menurutnya, praktik tersebut berdampak langsung pada pendapatan pengemudi ojek dan taksi online di luar bandara. Sementara pengemudi online dilarang menjemput penumpang di dalam bandara, taksi bandara justru diduga bebas mengambil penumpang di luar area bandara.

“Pendapatan teman-teman di luar bandara menurun. Kami tidak boleh jemput di dalam bandara, tapi taksi bandara boleh jemput di luar. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Selain itu, Adov juga menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 30 Tahun 2025 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online. Djafri menyebut meski aturan tersebut telah terbit sejak April 2025, hingga awal 2026 masih banyak pengemudi yang membayar iuran BPJS secara mandiri.

“Masih banyak teman-teman ojol yang BPJS Ketenagakerjaannya dibayar sendiri, belum ter-cover pemerintah,” ujarnya.

Ia bahkan mengungkapkan adanya pengemudi ojek online yang meninggal dunia pada 17 November 2025 di kawasan Legenda Malaka, namun ternyata belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Kalau besok ada ojol yang meninggal lagi, bagaimana nasib keluarganya?” kata Djafri dengan nada tegas.

Menurutnya, penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan. Ia mengapresiasi Pemko Batam yang telah mengeluarkan regulasi, namun meminta agar pelaksanaannya dipercepat dan benar-benar dirasakan oleh pengemudi.

Usai audiensi, Adov berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan akan ada rapat lanjutan dengan instansi terkait untuk mencari solusi bersama. “Mudah-mudahan ada titik temu. Kami apresiasi pemerintah dan BPJS, semoga persoalan ini bisa cepat selesai,” ujarnya.

Menanggapi audiensi tersebut, Pemerintah Kota Batam yang diwakili Kepala Dishub, Leo Putra menyampaikan bahwa sejumlah poin yang disampaikan Adov akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk persoalan tarif ojek online, Leo menyebut kewenangannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, Pemko Batam tetap akan melakukan koordinasi karena operasional pengemudi berada di wilayah Batam. Sementara terkait dugaan pelanggaran operasional taksi bandara, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan pengelola Bandara Hang Nadim.

Adapun untuk BPJS Ketenagakerjaan, Leo menegaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu prioritas Wali Kota Batam. Pemko Batam, kata dia, telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi online.

“Dengan iuran sekitar 10 ribu driver, Pemko sanggup membayarkan. Kami sudah mengalokasikan kuota untuk 10 ribu driver online,” ujar Leo.

Namun dalam pelaksanaannya, ia mengakui masih terdapat kendala sinkronisasi data antara sistem BPJS Ketenagakerjaan dan data pada masing-masing aplikator. Hal inilah yang menyebabkan belum semua pengemudi terdaftar dan ter-cover.

“Itu yang sedang kami cocokan. Karena setiap aplikator sudah punya sistem dan kerja sama masing-masing dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Leo menambahkan, pihaknya akan segera menggelar rapat lanjutan dengan instansi terkait agar seluruh pengemudi online di Batam dapat segera terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan prioritas Pemko Batam. (*)

ReporterM. Sya’ban

Update