
batampos – Kasus pencemaran limbah minyak hitam di perairan Pantai Dangas, Sekupang, Kota Batam, mulai mengerucut pada tanggung jawab pemilik kapal dan skema ganti rugi. Kapal pengangkut limbah tersebut diketahui memiliki perlindungan asuransi hingga Rp5 miliar, namun nilai kerugian nelayan dan dampak lingkungan masih dalam tahap penghitungan.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (4/2). RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Rudi dan dihadiri nelayan terdampak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, KSOP Batam, Pertamina, serta manajemen perusahaan pemilik kapal LCT Mutiara Haluan Samudera.
Kapal tersebut mengangkut sekitar 200 ton limbah minyak hitam jenis sludge oil. Insiden terjadi saat kapal hendak sandar di Pelabuhan 99 Batu Ampar. Kapal miring akibat cuaca buruk dan kemasukan air, sebelum akhirnya kandas di perairan Pantai Dangas.
Baca Juga: IKM Batam Kawal Persidangan Sengketa Lahan, Minta Putusan Seadil-adilnya
General Manager PT Jagat Prima Nusantara sekaligus PT Mutiara Haluan Samudera, Rahmat Hidayat, menyatakan perusahaan siap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Kami siap bertanggung jawab. Untuk ganti rugi nelayan dan pemulihan lingkungan, kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Rahmat mengungkapkan, kapal pengangkut limbah itu memiliki perlindungan asuransi dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Namun besaran kerugian akibat pencemaran masih menunggu hasil kajian.
“Asuransi meng-cover sampai Rp5 miliar. Tapi nilai kerugian yang harus dibayarkan masih dalam proses perhitungan,” katanya.
DLH Batam mencatat dampak pencemaran cukup serius. Dari total muatan, sekitar 120 ton limbah minyak hitam jatuh ke laut. Sekitar 75 persen telah berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam proses penanggulangan.
Baca Juga: Vonis Jaringan Vape Ilegal Batam, Eks Pegawai KSOP Batam Dipenjara Dua Tahun
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP, menyebut limbah minyak hitam berpotensi merusak ekosistem laut dalam jangka panjang.
“Terumbu karang yang terdampak membutuhkan waktu pemulihan paling cepat tiga tahun. Ekosistem laut secara keseluruhan juga membutuhkan waktu yang tidak singkat,” ujarnya.
DLH bahkan merekomendasikan pembatasan aktivitas wisata di kawasan terdampak guna mencegah kerusakan lanjutan selama proses pemulihan.
Sementara itu, KSOP Batam menyatakan kapal LCT Mutiara Haluan Samudera masih memiliki sertifikat laik laut karena baru selesai docking. Namun hasil investigasi awal menemukan adanya ruang terbuka di badan kapal yang memungkinkan air laut masuk.
“Hasil sementara menunjukkan adanya kelalaian teknis. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kepala Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Yuzirwan Nasution.
Penanganan darurat dilakukan dengan pemasangan oil boom sepanjang 200 meter, pengerahan oil skimmer, serta pembersihan limbah yang terdampar di pesisir. Pertamina turut membantu penyediaan peralatan pengendalian tumpahan minyak.
Namun bagi nelayan, penanganan teknis belum menjawab kerugian yang mereka alami. Ketua HNSI Batam, Muhammad Syafik, menyebut nelayan di Sekupang, Belakang Padang, hingga perairan sekitar Dangas tidak dapat melaut akibat pencemaran.
“Yang rusak bukan hanya laut, tapi mata pencaharian nelayan. Dampak lingkungan ini bisa berlangsung lebih dari 10 tahun,” katanya.
Syafik mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kelalaian, termasuk aspek keselamatan kapal dan kemungkinan kelebihan muatan.
Baca Juga: Cuaca Panas di Batam, Ini 5 Rekomendasi Es Bingsoo Paling Segar untuk Lepas Dahaga
Anggota Komisi III DPRD Batam, Rudi, menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan keras. Menurutnya, pencemaran serupa juga ditemukan di wilayah Bintan, menandakan lemahnya pengawasan limbah laut.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami minta perusahaan benar-benar bertanggung jawab dan pemulihan tidak berhenti di klaim asuransi,” ujarnya.
DPRD memastikan akan mengawal proses investigasi, penegakan hukum, serta mekanisme ganti rugi agar pemulihan lingkungan dan kehidupan nelayan terdampak dapat berjalan maksimal. (*)



