
batampos – Belum adanya aturan terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat mengakibatkan seringnya terjadi kemacetan bahkan kecelakaan di jalan raya.
Tak hanya itu, kendaraan berat tersebut kadang beroperasi melebihi ketentuan, sehingga berpotensi merusak jalan. Karena itu, perlu perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Sejumlah ruas jalan yang kerap terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di antaranya; Jalan Gajah Mada di Tiban; Seitemiang, Sekupang maupun Jalan Letjen Suprapto, Batuaji.
Sedangkan ruas jalan yang kerap rusak antara lain di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, yang kerap dilalui kendaraan berat.
”Kami akan menyurati Dishub agar buat aturan mengenai jam operasionalnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Penggabean,
kemarin.
Untuk kendaraan berat, diharapkan tidak melintas pada waktu sibuk, yaitu pada pukul 06.00 WIB hingga puku 09.00 WIB. Kemudian, untuk sore harinya pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
”Kalau mau lewat, malam hari saja. Atau siang di saat tidak rawan terjadi macet,” katanya.
Werton juga berharap, pemasangan CCTv untuk penerapan tilang elektronik segera terealisasi di beberapa titik yang kerap macet.
Sebab, dengan CCTv itu, nantinya akan diketahui kendaraan dari perusahaan mana yang melanggar.
”Jadi kalau kendaraan berat itu lambat dan jalannya harus di kiri. Tapi saat ini, seringnya mereka di kanan. Ini yang harus adanya perhatian dan penindakan,” tuturnya.
Reporter: Eggi Idriansyah



