Minggu, 12 April 2026

Avtur Naik, Pemerintah Pastikan Ongkos Haji Tetap Aman

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Batam, Syahbudi. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Kenaikan harga minyak dunia, khususnya avtur, mulai menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa potensi kenaikan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden yang menegaskan agar setiap kenaikan biaya haji tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Batam, Syahbudi, mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan kenaikan biaya haji, meskipun harga avtur mengalami fluktuasi.

“Untuk sementara belum ada kenaikan. Presiden juga sudah mengingatkan, kalaupun ada kenaikan, jangan dibebankan kepada jemaah,” ujarnya, Minggu (12/4).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini masih melakukan penghitungan ulang terhadap berbagai komponen biaya, termasuk usulan dari maskapai penerbangan yang terdampak kenaikan harga avtur.

Di sisi lain, Menteri Haji sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema pendanaan alternatif. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar biaya yang ditanggung jemaah tetap stabil tanpa mengurangi kualitas layanan haji.

“Pemerintah berupaya agar kenaikan biaya operasional tidak langsung berdampak ke jemaah. Salah satunya melalui optimalisasi nilai manfaat dan efisiensi di berbagai sektor,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Besaran biaya yang ditanggung jemaah berbeda di setiap embarkasi.

Untuk Embarkasi Batam, biaya haji reguler tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp54.125.422. Angka ini justru sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp54.331.751.

Penetapan BPIH tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari efisiensi penyelenggaraan, optimalisasi nilai manfaat dana haji, hingga menjaga keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Syahbudi menambahkan, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji yang mengatur teknis pelunasan bagi jemaah haji reguler.

Ia menegaskan, besaran Rp54.125.422 bukanlah biaya yang harus dibayarkan sekaligus oleh jemaah pada tahun ini. Pasalnya, seluruh jemaah telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta saat pertama kali mendaftar.

“Dengan setoran awal tersebut, maka sisa biaya yang harus dilunasi jemaah sekitar Rp29,1 juta,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji asal Batam, untuk tidak khawatir terhadap isu kenaikan biaya. Pemerintah, kata dia, terus berupaya menjaga agar pelaksanaan ibadah haji tetap terjangkau dan berjalan lancar.

“Yang jelas, pemerintah berkomitmen agar jemaah tetap terlindungi dan tidak terbebani,” tutupnya. (*)

UPDATE