
batampos – Pencurian sepeda motor tengah marak di awal tahun ini. Buktinya, Polsek Sagulung dan Seibeduk menangani kasus pencurian motor yang dilakukan anak dibawah umur dan pelaku orang dewasa.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan pekan lalu pihaknya menangani dua kasus pencurian motor. Modusnya, pelaku mendorong motor hasil curiannya.
“Pelaku ditangkap massa karena kepergok mengambil motor curian,” ujarnya.
Baca Juga: Eks Pekerja Bongkar Ritual Gelap Agency LC Wilson Cs: Ritual Darah hingga Mandi Kembang
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni AS dan SB. AS tertangkap tangan mencuri motor di Pasar Sagulung sedangkan SB diamankan di Kampung Baru.
“Dari pemeriksaan, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian,” katanya.
Sedangkan Polsek Seibeduk menangkap anak dibawah umur berinisial BP, 14 tahun. Remaja ini melakukan pencurian pada Kamis (8/1) siang di Terminal Lama Mukakuning.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral.
Baca Juga: ABK Tamark 02 yang Jatuh ke Laut Ditemukan Meninggal Dunia
Dengan adanya aksi pencurian ini, Alex mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat memarkirkan motor menggunakan kunci ganda.
“Parkir dengan kunci ganda walaupun hanya sebentar. Ini mencegah dan mengurungkan niat pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tengang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)



