
batampos – Pemerintah Kota Batam bersiap mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemko Batam akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima atau mengalami keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan.
Posko pengaduan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembentukan posko dilakukan bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan posko pengaduan akan dibuka di tiga titik lokasi. Salah satunya dipastikan berada di Kantor Disnaker Batam, sementara dua lokasi lainnya masih dalam tahap koordinasi dengan pengelola kawasan industri.
Baca Juga: Batam ASRI Bergerak Serentak, Sampah hingga Eceng Gondok Duriangkang Disasar
“Posko pengaduan akan kami buka tujuh hari sebelum Idul Fitri. Untuk titiknya ada tiga lokasi, salah satunya di Kantor Disnaker Batam,” ujar Yudi, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, selain layanan pengaduan langsung, Disnaker Batam juga akan memasang spanduk sosialisasi serta mencantumkan nomor telepon kantor dan nomor petugas yang berjaga agar pekerja dapat dengan mudah menyampaikan laporan.
“Nomor kontak petugas akan kami pasang di posko, supaya pekerja bisa langsung menghubungi jika ada masalah terkait THR,” katanya.
Yudi menambahkan, pelaksanaan posko THR ini juga menunggu terbitnya surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis pembayaran THR tahun ini. Namun secara umum, ketentuan pembayaran THR sudah diatur jelas dalam peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Batam Bersiap Terapkan Program Gentengisasi, Seng Dinilai Tak Layak Hunian
“Prinsipnya sama, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
Ia mengakui, pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan perusahaan yang belum patuh. Tahun lalu, Disnaker Batam menerima 22 laporan pekerja terkait THR yang tidak dibayarkan atau terlambat dibayarkan.
“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi laporan seperti itu,” kata Yudi.
Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker Batam akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Kepri untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan pengawas ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan, pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
Baca Juga: Pemko Batam Siaga Karhutla, Warga Diingatkan Tak Bakar Lahan dan Sampah
Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Yudi mengimbau seluruh perusahaan di Batam agar mematuhi aturan dan membayarkan THR tepat waktu.
“Kami mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja,” pungkasnya. (*)



