
batampos – SSM,34 , warga Perumahan Bukit Melati, Sei Pelenggut melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, VL, 3 tahun. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut berulang kali mencabuli putri bungsunya.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan pencabulan ini terkuak dari keluhan korban kepada ibunya. Korban mengalami kesakitan pada alat vitalnya.
“Dari keluhan itu dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Ditemukan lecet dan cairan pada alat vital korban,” ujarnya, Jumat (27/3).
Dari pemeriksaan, pencabulan tersebut sudah dilakukan pelaku berulang kali sejak bulan Januari 2026. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya tidak di rumah.
“Pelaku melakukan pencabulan itu di toilet dan kamar saat istrinya berada di luar rumah.,” kata Aris.
Tak hanya mencabuli anak bungsunya, pelaku juga melibatkan anak pria sulungnya untuk mengawasi situasi rumah. “Anak sulungnya ini disuruh berjaga di depan rumah untuk mengawasi ibunya kalau pulang. Anak sulungnya ini tidak tau apa yang diperbuat pelaku,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ke Dua atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 418 ayat (1) dan atau Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tutup Aris.(*)



