Jumat, 2 Januari 2026

Ayah Cabuli Anak Kandung, LPA Batam Minta Pelaku Dihukum Maksimal dan Dikebiri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial mengatakan pencabulan yang dilakukan MK terhadap anak kandungnya selama 9 tahun merupakan perbuatan yang sangat bejat.

“Perbuatan pelaku ini sangat bejat. Harusnya dia menjadi pelindung bagi anaknya, tetapi malah menjadikan anak pelampiasan hawa nafsunya,” ujarnya.

Erry mengaku geram dengan perbuatan pelaku dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal dengan pasal pemberatan.

“Pelaku ini harus diproses hukum seberat-seberatnya dengan hukuman 20 tahun ke atas,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Akui Perbuatannya, Kasus Pencabulan Guru Ngaji Masuk Tahap I

Erry berharap dalam persidangan nanti Majelis Hakim bisa memberikan vonis kebiri. Sehingga, kasus pencabulan ini bisa menjadi pembelajaran bagi para orangtua.

“Pencabulan ayah kandung di Batam ini terulang lagi dan pelaku laik diberikan vonis kebiri. Harusnya vonis nanti bisa jadi efek jera dan pembelajaran,” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, kata Erry, korban akan mengalami trauma berat. Sebab, perbutan bejat tersebut dilakukan oleh orang terdekatnya.

“Harusnya rumah itu tempat yang aman, tapi tidak aman bagi anak. Korban harus dapat rehabilitasi mental supaya hilang traumanya,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update