
batampos – AB, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, JA, 19, dilakukan berulang kali selama 6 tahun. Untuk memuluskan aksinya, pelaku kerap mengancam dan menganiaya korban.
“Setiap ingin melakukan (pencabulan), pelaku mengancam, mencekik leher dan kemudian memaksa korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Fachri Rizky.
Fachri menjelaskan, akibat perbuatan pelaku tersebut, korban hamil yang kini kandungannya berusia 5 bulan. Bahkan, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kehamilan tersebut.
Baca Juga: Bandara Hang Nadim Masuk Tahap Renovasi Pertengahan Tahun, Intip Desain Bandara Changi
“Pada pertengahan bulan ini, korban yang hamil kembali dipaksa untuk berhubungan badan. Korban merasa tidak tahan dan menceritakanna ke tantenya,” katanya.
Fachri menambahkan, perbuatan bejat pelaku tersebut selalu dilakukan di rumahnya. Aksi tersebut tidak diketahui karena ibu korban atau istri pelaku yang sudah tiada.
“Ibu korban meninggal dunia. Selama ini, korban tinggal bersama pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga: 38 Titik PJU dari Simpang Taiwan Menuju Punggur Padam, Ini Penyebabnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap, AB, warga Melcem, Batuampar. Pria 39 tahun ini telah mencabuli anak tirinya, JA, 19, hingga hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Perbuatan bejat AB dilakukan sejak korban berusia 13 tahun atau masih berstatus pelajar. Remaja ini dipaksa melayani nafsu ayah tirinya berulang kali.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



