Senin, 26 Januari 2026

Ayah Tiri di Batuampar Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Lewat Curhatan Keluarga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pencabulan

batampos– Aksi bejat seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun menggegerkan warga Batuampar. Polsek Batuampar, Batam, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Huzaili alias Jeri (47) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tirinya berinisial Bunga Melina (bukan nama sebenarnya). Pelaku ditangkap pada Rabu (29/10) siang di rumahnya.

Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mereka sendiri yang berlokasi di Komplek Orchid Centre Blok B Nomor 17, Sungai Jodoh, Batuampar, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah bersama pelaku. Dugaan perbuatan cabul itu baru diketahui sehari kemudian setelah ibu korban menerima laporan dari anggota keluarganya.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban, Hesti Ari Marlina, mendapat kabar dari adik angkatnya bahwa putrinya telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari suaminya sendiri. Tak percaya begitu saja, Hesti langsung menanyai suaminya, namun pelaku menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak Kandung di Sagulung Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

“Pelapor awalnya menanyakan langsung kepada suaminya, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, mewakili Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah S, Kamis (30/10).

Karena terduga pelaku terus menyangkal, ibu korban kemudian melapor kepada Ketua RT setempat. Bersama Ketua RT, terlapor kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dimintai pertanggungjawaban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kesakitan dan trauma psikologis.

Terduga pelaku, Huzaili, yang masih berada di rumahnya, segera diamankan pada Rabu (29/10) sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.

Terduga pelaku kini ditahan di Polsek Batuampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Update