
Ketua KPU Batam, Mawardi.
batampos – Bacaleg melanggar aturan, warga dapat melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mekanisme pelaporan dilakukan masyarakat, dapat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Atau masyarakat dapat datang langsung ke Kantor KPU terdekat. Syaratnya dengan identitas diri dan bukti dukung.
“Bentuknya itu tanggapan dan masukan dari masyarakat, mulai dari 19 sampai 28 Agustus 2023,” kata Ketua KPU Batam, Mawardi.
Ia mengatakan, tanggapan dan masukan ini bisa seperti masyarakat mengetahui adanya Bacaleg menggunakan ijazah palsu. Tentunya hal ini melanggar aturan, masyarakat dapat melaporkannya.
“Tapi tentunya dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Mawardi.
Baca Juga: Lima Wajah Baru Komisioner KPU Batam
Bukti-bukti itu dapat diunggah di laman infopemilu.kpu.go.id. Nantinya, jika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kota Batam akan meneruskan ke partai politik untuk dilakukan klarifikasi.
Pelaporan di infopemilu.kpu.go.id ini, dengan memilih bacaleg yang akan dilaporkan dari DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kota maupun Kabupaten.
Setelah, memilih nama bacaleg, masyarakat memasukan data dirinya. Usai data diri telah dimasukan dan mengunggah KTP.
Masyarakat memasukan tanggapan dan masukan terhadap bacaleg. Tanggapan dan masukan ini haruslah disertai dengan bukti yang ada.
“Jika tidak bisa, datang langsung ke KPU Kota Batam. Sampaikan ke kami, dan bawa semua buktinya,” tutur Mawardi. (*)



