
batampos – BA, bocah 4 tahun dicabuli kakek tirinya, K, 43. Korban dicabuli pelaku saat ditinggalkan ibunya di kediaman pelaku di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan ibu korban. Saat itu, korban menolak menggunakan celana dan menyebut nama panggilan pelaku.
“Ibu korban menemukan tanda-tanda yang tidak wajar pada anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis atau visum et repertum, ditemukan luka pada bagian kemaluan korban,” ujarnya.
Riyanto menjelaskan pencabulan ini dilakukan pelaku saat ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku memanfaatkan suasana rumah yang sepi dan mencabuli korban.
Baca Juga: Brigadir Terlapor Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Kembali Bertugas
“Dari pemeriksaan, pencabulan ini dilakukan pelaku tiga hari lalu. Korban ditinggalkan bersama kakek tirinya ini,” katanya.
Pelaku ditangkap dikediamannya pada Rabu (12/11). Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian pelaku dan korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan pihaknya menangani kasus ini dengan profesional. Pihaknya turut mengirim korban untuk pemeriksaan psikiatri di RSUD Embung Fatimah.
“Kita melanjutkan penyidikan dan pengumpulan berkas perkara untuk diteruskan ke kejaksaan,” ujarnya.
Baca Juga: Mobil Mewah Diduga Diselundupkan ke Luar Batam, Polda Kepri Bantah Beri Surat Palsu
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



