Sabtu, 17 Januari 2026

Banding Dikabulkan, MT Arman 114 Resmi Jadi Barang Bukti Negara: Gugatan OMS Ditepis Pengadilan Tinggi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal MT Arman 114. (kiri).

batampos – Sengketa hukum mengenai kepemilikan kapal super tanker MT Arman 114 resmi menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan menyatakan gugatan perdata PT Ocean Mark Shipping (OMS) Inc tidak dapat diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, melalui Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, mengatakan putusan banding ini sejalan dengan semangat penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus pencemaran lingkungan laut yang menyeret kapal berbendera Iran tersebut.

“Majelis hakim menyatakan gugatan OMS cacat hukum dan tidak berdasar, karena MT Arman 114 adalah barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Priandi, Sabtu (2/8).

Baca Juga: Putusan Kontras Kapal MT Arman 114: Dirampas Negara di Pidana, Dikembalikan ke Pemilik di Perdata

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 31 Juli 2025, PT Kepri menilai bahwa PT OMS tidak memiliki dasar hukum yang sah atas klaim kepemilikan kapal tersebut. Majelis hakim berpendapat dokumen-dokumen yang diajukan hanya bersifat administratif dan tidak cukup membuktikan status kepemilikan yang sah secara hukum.

“Dokumen itu umum digunakan oleh operator atau agen pelayaran, bukan bukti sah kepemilikan. Lagi pula, gugatan ini berpotensi menghambat proses hukum pidana yang sedang berjalan,” jelas Priandi.

Kejari Batam sebelumnya mengajukan banding terhadap putusan PN Batam yang memenangkan gugatan OMS dan sempat memerintahkan pengembalian kapal kepada pihak penggugat. Putusan tersebut menuai kritik dari sejumlah ahli hukum yang menilai pengadilan tingkat pertama keliru dalam menetapkan kepemilikan atas objek yang merupakan barang sitaan negara dalam perkara pidana.

Dengan dikabulkannya banding, status hukum kapal MT Arman 114 kembali ditegaskan sebagai barang bukti dalam perkara pidana pencemaran laut. Kapal tersebut kini resmi berada dalam kontrol negara untuk keperluan eksekusi oleh jaksa.

“Putusan ini menjadi landasan kuat bagi kami dalam mengeksekusi kapal MT Arman 114 sebagai barang rampasan negara. Ini juga peringatan bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan jalur perdata untuk menyerobot barang sitaan negara,” tegas Priandi.

Dalam perkara banding yang tercatat dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG, majelis hakim juga menolak gugatan intervensi yang diajukan PT Pelayaran Samudera Corp. Kedua penggugat dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan.

Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan para penggugat kabur (obscuur libel) dan mencampuradukkan ranah hukum pidana dan perdata.

“Penggugat salah memilih jalur hukum. Seharusnya mereka mengajukan keberatan melalui ranah pidana, bukan perdata,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perkara pidana dan perdata memiliki yurisdiksi dan prosedur yang berbeda. Hakim perdata tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencampuri pelaksanaan putusan pidana.

“Pelaksanaan amar putusan pidana adalah kewenangan jaksa berdasarkan KUHAP. Jalur perdata tidak bisa digunakan sebagai celah hukum,” terang Priyanto.

Putusan ini membatalkan amar PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, yang sebelumnya mengabulkan gugatan PT OMS dan membuka ruang pemeriksaan substansi atas klaim kepemilikan kapal. Dengan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), perkara gugur karena cacat formil.

Priandi menegaskan bahwa kapal MT Arman 114 tetap berada dalam penguasaan Kejaksaan sebagai barang bukti negara dan akan dilelang sesuai prosedur setelah eksekusi inkracht.

“Putusan ini mempertegas batas yurisdiksi antara pengadilan pidana dan perdata, serta memperkuat kewenangan jaksa dalam menjalankan amar putusan pidana yang telah sah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update