Jumat, 16 Januari 2026

Banding Ditolak, Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Resmi Dipecat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniayanto. F.Yashinta

batampos – Upaya banding yang diajukan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kandas. Mabes Polri menolak banding tersebut, sehingga Satria Nanda resmi diberhentikan tidak hormat dari institusi Polri.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, menegaskan putusan banding itu telah keluar dan hasilnya sama dengan keputusan sebelumnya yang dijatuhkan Polda Kepri.

“Petikan putusan banding sudah keluar minggu lalu. Hasilnya sama, banding ditolak dan yang bersangkutan tetap dijatuhi PTDH,” ujar Eddwi saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca Juga: Dalam Sepekan Terjadi 2 Kebakaran, Polisi Minta Masyarakat Waspada

Dengan keluarnya putusan tersebut, sanksi etik dan kepegawaian terhadap Satria Nanda dinyatakan final dan berkekuatan tetap.

Satria Nanda sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda Kepri setelah terjerat kasus narkotika. Namun, yang bersangkutan mengajukan banding ke Mabes Polri untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

“Karena banding ditolak, maka status PTDH terhadap Satria Nanda sudah final,” tegas Eddwi.

Sementara itu, dalam perkara pidana, Satria Nanda telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung menjadi putusan akhir dalam perkara pidana yang menjerat mantan perwira menengah Polri tersebut.

Baca Juga: Adegan ke-36 hingga 97 Ungkap Brutalnya Penyiksaan Dwi Putri oleh Wilson Cs

Satria Nanda diketahui merupakan salah satu terdakwa utama dalam perkara besar narkotika yang ditangani Polda Kepri. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai Satria berperan sebagai aktor intelektual dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Majelis hakim menilai, sebagai Kasat Narkoba, Satria seharusnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mencegah kejahatan tersebut. Namun, kewenangan itu justru tidak digunakan untuk menghentikan peredaran narkoba.

Dalam perkara yang sama, mantan Kanit Satnarkoba Polresta Barelang juga dijatuhi seumur hidup oleh Mahkama Agung. Sementara itu, delapan terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara. (*)

ReporterYashinta

Update