
batampos— Sekolah swasta yang berlokasi di kawasan Merlion Square, Batuaji, Batam, terus melangsungkan aktivitas belajar-mengajarnya seperti biasa. Meski lahan tempat bangunan sekolah berdiri kini tengah menjadi objek penyidikan kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan seorang manajer PT Sentek Indonesia, PTP, warga negara Singapura, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari transaksi penjualan lahan seluas 4.946 meter persegi yang oleh pengembang perumahan, PT Sentek Indonesia, dijual kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial KKJ. KKJ merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, badan hukum yang mengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB) yang kini berdiri di lokasi tersebut. Padahal, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas umum dan sosial (fasum fasos) yang seharusnya diserahkan ke Pemko Batam.
BACA JUGA: BPK Masih di Batam, Lakukan Audit Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos
Menurut jaksa, akibat transaksi tersebut negara terancam kehilangan aset bernilai Rp 4,89 miliar. PTP dijerat pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, keberadaan KKJ masih dalam pencarian, dan jaksa belum menutup kemungkinan penambahan tersangka dari pihak yayasan atau lainnya.
Pantauan lapangan pada Rabu (18/6), menunjukkan bahwa sekolah tetap berjalan normal. Murid siswa tampak mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Di gerbang sekolah, papan pengumuman menampilkan legalitas bangunan berupa HGB No. 1930 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama yayasan.
Catatan Batam Pos, Konflik hukum ini bukan hal baru. Sejak 2010, warga Merlion Square menolak keberadaan sekolah tersebut karena berdiri di atas lahan yang mereka yakini sebagai fasum. Demonstrasi warga hingga pencabutan IMB sempat terjadi pada 2018. Namun, pihak yayasan tetap mengklaim legalitas mereka sah secara hukum, bahkan menyebut menang dalam beberapa gugatan.
Ketegangan kembali memuncak tahun 2023 ketika bangunan yang sempat terbengkalai selama lebih dari 13 tahun itu dibersihkan untuk difungsikan kembali. Warga melakukan protes, dan pemerintah serta aparat keamanan turun tangan untuk mediasi. Sayangnya, rapat-rapat mediasi kerap gagal karena tidak dihadiri pihak PT Sentek dan tak menghasilkan solusi konkrit.
Kejaksaan sendiri menyatakan penyidikan akan diperluas untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah atau pengurus koperasi, dalam proses alih fungsi lahan yang diduga cacat prosedur.
Kini, keberlangsungan sekolah berada dalam ketidakpastian. Meski kegiatan masih berlangsung, hasil penyidikan dan proses hukum yang tengah berjalan akan menjadi penentu masa depan gedung sekolah ini—apakah akan berakhir dibatalkan, dialihfungsikan, atau tetap dipertahankan dengan catatan hukum yang jelas. (*)
Reporter: Eusebius Sara



