Senin, 16 Maret 2026

Bank Indonesia Mengatur Standardisasi QR Code

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja biru), Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepri, Musni Hardi Kasuma Atmaja (batik coklat), saat melaunching penggunaan QRIS untuk pembelian tiket Trans Batam beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Maraknya penggunaan QR Code Indonesian Standard  (QRIS) oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) mendorong Bank Indonesia melakukan pengaturan, antara lain melalui standarisasi QR Code untuk pembayaran.

Kepala Perwakilan BI Kepri, Musni Hardi K. Atmaja, mengatakan, standardisasi QR Code tersebut bertujuan untuk mendorong interkoneksi dan interoperabilitas di sistem pembayaran yang sejalan dengan upaya perluasan akseptasi pembayaran nontunai nasional secara lebih efisien.

”Bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada tanggal 17 Agustus 2019 Bank Indonesia telah meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS tersebut disusun menggunakan standar internasional EMV Co,” ujarnya.

Dijelaskannya, standar tersebut diadopsi untuk mendukung interkoneksi yang lebih baik dan bersifat open source, serta dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik suatu negara.

Hal ini akan memudahkan interoperabilitas antarpenyelenggara, antarinstrumen, termasuk antarnegara. Saat ini, standar EMV Co tersebut juga telah digunakan di berbagai negara, seperti di India, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam dan Korea Selatan.

”QRIS wajib digunakan oleh PJP yang menggunakan metode pembayaran QR Code sejak 1 Januari 2020,” katanya.

Dengan standardisasi tersebut, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki atau menampilkan berbagai jenis QR Code dari masing-masing penyelenggara, namun cukup memiliki atau menampilkan satu QR Code, yaitu QRIS.

Pemanfaatan teknologi atau inovasi dalam Sistem Pembayaran tentunya juga tidak terlepas dari upaya tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun demikian, fitur keamanan dan beberapa langkah pengamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan QRIS yang apabila digunakan dan dijalankan sesuai dengan tahapannya, tentunya akan dapat memitigasi tindak kejahatan yang dapat merugikan merchant (pedagang) maupun masyarakat selaku pembeli.

Adapun, langkah pengamanan yang perlu dijalankan oleh merchant untuk menghindari tindak kejahatan, dengan memeriksa fitur notifikasi transaksi. Itu dapat berupa pop up notifikasi atau riwayat transaksi pada aplikasi merchant, SMS, e-mail, struk pada EDC, notifikasi pada Point of Sales (PoS) atau metode lain berdasarkan petunjuk penggunaan atau edukasi yang disampaikan PJP merchant.

Selanjutnya, jangan menyerahkan barang apabila belum menerima notifikasi transaksi. Terakhir, jika menggunakan QRIS statis, agar dipastikan bahwa QRIS yang ditampilkan dijaga dengan baik dan tidak diganti dengan QRIS lain yang bukan milik merchant yang bersangkutan.

Sementara, langkah pengamanan yang perlu dilakukan pembeli agar bertansaksi aman yaitu memastikan bahwa QRIS yang di-scan adalah milik merchant tersebut.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN